CIANJURUPDATE.COM – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Munjul, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, mendadak terhenti. Pemerintah Desa (Pemdes) Munjul mengaku kebingungan setelah proyek yang disebut-sebut sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) itu dihentikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melalui Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Namun, pihak BKAD menegaskan bahwa penghentian tersebut bukan bentuk pelarangan, melainkan tindakan administratif sementara untuk memastikan kejelasan status lahan yang digunakan dalam pembangunan koperasi tersebut.
BACA JUGA: Global Wakaf-ACT Cianjur Resmikan Sumur Wakaf di Pesantren Al-Muslih Munjul
Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Cianjur, Nunang Deni Cahyana, mengatakan bahwa pihaknya turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi status tanah yang digunakan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.
“Saya datang ke lokasi pada hari Jumat, dan setelah dicek, benar bahwa tanah itu milik pemerintah daerah. Kami tidak melarang pembangunan, hanya meminta agar prosedurnya ditempuh sesuai aturan, karena ini menyangkut aset milik Pemda,” ujar Nunang saat ditemui, Senin (10/11).
Nunang menjelaskan, sesuai dengan ketentuan administrasi aset daerah, setiap pemanfaatan tanah milik Pemkab harus melalui mekanisme permohonan penggunaan yang diajukan secara resmi oleh pihak desa atau lembaga terkait. Hal ini penting untuk memastikan legalitas dan kejelasan status aset ketika program pemerintah pusat atau daerah melakukan audit atau pencairan anggaran.
“Kami hanya minta administrasinya diselesaikan dulu. Ini untuk kepentingan koperasi juga, supaya nanti ketika ada permintaan data dari pemerintah pusat, status tanahnya sudah jelas,” tambahnya.
BACA JUGA: Koperasi Desa Merah Putih Sukamanah Resmi Terbentuk, Transparan dan Inklusif
Menurutnya, pihak BKAD tidak pernah melakukan penghentian paksa. Ia bahkan menegaskan bahwa saat pertemuan di lapangan bersama kepala desa, Babinsa, dan sejumlah pihak terkait, tidak ada penolakan terhadap pembangunan tersebut.
“Saya malah memberi saran agar dilanjutkan setelah urusan administrasi beres. Tidak ada larangan, apalagi penyetopan paksa. Jadi mohon jangan disalahartikan,” tegas Nunang.
Pembangunan sempat mengalami kendala terkait status lahan yang digunakan menempati lahan milik Pemerintah Kabupaten Cianjur seluas 1.000 meter persegi dari total luas area 2.700 meter persegi.
BACA JUGA: Mendorong Sektor Koperasi dan UMKM untuk Menjadi Penggerak Ekonomi Jawa Barat
Kepala Desa Munjul, Yoyo Kuswoyo, ketika ditemui , Selasa (11/11/2025), mengklarifikasi persoalan yang terjadi. Ia menyatakan bahwa sebelumnya terjadi kesalahpahaman yang sempat membuat proses pembangunan terhenti.
“Saya meminta maaf kepada Kabid Aset, tidak bermaksud menyudutkan BPKAD. Ini bagian dari rasa kebingungan atas tekanan dari masyarakat yang menuntut kepastian terkait tanah yang selama ini mereka gunakan, yang langsung dieksekusi oleh petani penggarap, meskipun telah diinformasikan bahwa proses administrasi sedang berjalan,” ujar Yoyo.
Yoyo menjelaskan, tekanan dari warga dan karang taruna mendorongnya untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Setelah melakukan pertemuan dan musyawarah dengan Bidang Aset, akhirnya ditemukan titik terang.***
Editor: Dadan Suherman
