Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Satu DPO Pelaku Kejar-kejaran Maut Suroso Cianjur Menyerahkan Diri ke Polisi

Terbit 17 Jan 2025 13:57 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Satu DPO Pelaku Kejar-kejaran Maut Suroso Cianjur Menyerahkan Diri ke Polisi — Cianjur Update
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto.

– Pelaku kejar-kejaran maut yang menewaskan seorang remaja di Jalan Suroso, Cianjur, berinisial M (16) akhirnya menyerahkan diri ke polisi, setelah sempat beberapa hari buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, M pelaku kejar-kejaran maut yang sempat buron akhirnya menyerahkan diri ke Polres Cianjur.

“Pada Senin 13 Januari 2025 sekitar jam 14.00 Wib pelaku yang sempet buron berinisial M akhirnya sudah menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur,” ungkap dia saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga
HMI Soroti Perbup Pilkades Serentak Cianjur yang Belum Terbit
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

“Iya tadi malam tersangka yang sempat DPO beberapa hari tersebut menyerahkan diri. Datang ke Mapolres Cianjur sekitar jam 14.00 WIB,” ungkap dia, Senin (13/1/2025).

“Tersangka langsung menjalani pemeriksaan oleh anggota Satreskrim Polres Cianjur,” sambung dia.

Tono menyebut, dari total 6 tersangka yang menjadi pelaku asli kejar-kejaran maut di jalan Suroso semua sudah berhasil diamankan di Mapolres Cianjur.

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

“Keenam tersangka yakni M (16), AI (16), FN (20), MF (16), R (16), dan MRP (16) sudah semuanya diamankan. Empat orang ditangkap sehari setelah kejadian dan dua tersangka lainnya menyerahkan diri,” ucap dia.

Tono mengungkapkan, para pelaku dijerat depan Undang-undang Perlindungan anak. “Kita akan lapis dengan pasal-pasla lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup dia.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{