Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Satresnarkoba Ringkus Pengedar Narkoba di Cianjur, 10.450 Butir Obat Haram Diamankan Polisi

Terbit 14 Jan 2025 12:40 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Satresnarkoba Ringkus Pengedar Narkoba di Cianjur, 10.450 Butir Obat Haram Diamankan Polisi — Cianjur Update
Cianjur Update Media

– Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap dan tangkap satu pelaku pengedar obat terlarang di wilayah Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Minggu (12/01/2025).

Kasatresnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra mengatakan, satu orang pelaku berinisial MR (28) merupakan warga Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi berhasil di amankan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah melakukan penyelidikan anggota Satresnarkoba berhasil tangkap pelaku berinisial MR pengedar obat-obatan terlarang yang di edarkan di wilayah Gekbrong Cianjur,” ungkap dia saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).

Iklan sevilage

Ia menjelaskan, bermula pada Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar jam 09.00 Wib pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak ingin disebutkan identitasnya dengan alasan keamanan bahwa ada seseorang yang suka menjual obat jenis Tramadol dan hexymer di daerah Desa Gekbrong Kecamatan Gekbrong.

Baca Juga
Viral Video Bermesraan Berseragam Sekolah di Cianjur, Pihak SMKN 1 Cidaun Tegaskan Pasangan Sudah Menikah
Berita · Berita terkait

“Adanya informasi tersebut dilakukan serangkaian penyelidikan hingga pada Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira jam 13.00 Wib pelapor dan saksi berhasil mengamankan seseorang Disebuah rumah yang beralamat di Perumahan Bumi Tirta Nirwana, Desa/Kecamatan Gekbrong, Cianjur,” kata dia.

Ia menyebut, pada saat dilakukan integrasi orang tersebut mengaku bernama Rizki dan pada saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa satu buah tas selendang warna hitam yang didalamnya terdapat 35 lembar atau 350 butir obat Tramadol dan dua Toples berisikan 1.500 butir obat Hexymer yang posisinya ada didalam kamar rumah tersebut.

“Namun saat penggeledahan terdapat barang bukti berupa 350 butir obat tramadol dan 1.500 butir obat Hexymer. Selain itu pelaku menjelaskan bahwa masih menyimpan obat disebuah kontrakan yang beralamat di Jalan Ciaul Kaler, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi,” ungkap dia.

Selanjutnya, kata Septian, dilokasi kosan tersebut didapati barang bukti dua buah dus berbentuk kotak yang berisikan 260 lembar atau 2.600 butir obat Tramadol dan enam Toples berisikan 6.000 obat Hexymer yang posisinya ada didalam kamar kontrakan tersebut.

Baca Juga
Ngaku Polisi dan Todong Pistol Mainan, 4 Pelaku Begal Motor di Cianjur Diringkus
Berita · Berita terkait

“Saat ini kami sedang mendalami lebih lanjut kasus ini, termasuk melakukan pengembangan untuk melacak asal mula barang bukti dan jaringan pelaku,” ucap dia.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba serta obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan,” tutup dia.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{