Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Satreskrim Polres Cianjur Terus Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan: Kalau Ada Lagi Laporkan!

Terbit 19 Feb 2025 12:18 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Satreskrim Polres Cianjur Terus Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan: Kalau Ada Lagi Laporkan! — Cianjur Update
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto.

CIANJURUPDATE.COM – Satreskrim Polres Cianjur terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan baru-baru ini. Hal itu dilakukan pasca penangkapan seorang tersangka berinisial M, dan kini polisi menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik serupa.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa tersangka M telah ditahan selama 11 hari. Namun, hingga saat ini, belum ada tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Satu orang berinisial M sudah kita tahan hingga hari ini sudah 11 hari. Terkait DPO saat ini belum ada, tetapi kita terus melakukan pengembangan,” tuturnya, Rabu (19/2/2025).

Iklan sevilage

Ia juga mengimbau sekolah dan instansi yang mengalami pemerasan oleh oknum wartawan untuk segera melapor ke kepolisian.

Baca Juga
HMI Soroti Perbup Pilkades Serentak Cianjur yang Belum Terbit
Berita · Berita terkait

“Jika ada hal seperti itu, segera laporkan. Kami siap memberikan masukan, berdiskusi, dan jika sudah memenuhi unsur pasal serta alat bukti, akan kami proses lebih lanjut,” tegasnya.

Untuk menekan praktik pemerasan berkedok jurnalistik, pihak kepolisian berencana bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur guna memastikan hanya wartawan terverifikasi yang menjalankan tugas jurnalistik dengan benar.

“Oknum pasti ada, tapi jika ada orang yang mengaku wartawan lalu melakukan pemerasan, kami akan menindak secara hukum. Masyarakat yang menjadi korban dipersilakan melapor ke Polres Cianjur,” lanjutnya.

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

Kasus ini bermula dari penangkapan M, yang selama 1,5 tahun masuk dalam DPO atas dugaan pemerasan pada tahun 2023. M ditangkap bersama seorang rekannya berinisial NA.

“Modus mereka adalah mengancam korban dengan rekaman video, lalu meminta uang damai agar video tersebut tidak dipublikasikan,” jelas AKP Tono Listianto.

Akibat perbuatannya, M dan NA dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan semacam ini dan segera melapor jika mengalami hal serupa.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Dadan Suherman | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{