Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Satpol PP Cianjur Tertibkan Baliho Habib Rizieq Shihab

Terbit 21 Nov 2020 12:44 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Satpol PP Cianjur Tertibkan Baliho Habib Rizieq Shihab — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur menertibkan baliho yang melanggar aturan termasuk baliho Habib Rizieq Shihab, Sabtu (21/11/2020).

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi mengatakan, pihaknya menertibkan semua baliho yang melanggar tidak hanya bergambar Habib Rizieq Shihab.

“Tidak hanya baligo HRS, yang melanggar dan tidak sesuai ketentuan juga ditertibkan,” tuturnya kepada , Sabtu (22/11/2020).

Iklan sevilage

Untuk sementara, pihaknya hanya menertibkan baliho-baliho yang melanggar aturan di jalan protokol. Dan, akan dilanjutkan di hari-hari berikutnya.

Baca Juga
Honda Beat Karyawan PNM Mekaar di Cianjur Dicuri, Aksinya Terekam CCTV
Berita · Berita terkait

“Sementara ini jalan protokol dulu,” ucap Hendri.

Dari penertiban tersebut, Satpol PP Kabupaten Cianjur berhasil menertibkan 55 berbagai jenis baliho yang melanggar ketentuan.

“Yang ditertibkan baliho pason Pilkada yang besar 5 buah dan yang kecil 25 buah. Kemudian ada reklame 10 buah dan baliho Habib Rizieq Shihab sebanyak 15 buah,” katanya.

Pemasangan baliho dan spanduk yang ditertibkan melanggar pasal 23 ayat 1 Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.

Baca Juga
Kopi Nako Cianjur Bantah Stigma sebagai Tempat LGBT, Tegaskan Komitmen Jaga Kenyamanan dan Etika
Berita · Berita terkait

Sebab, dalam pasal 23 berbunyi : untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan tanggungjawab keindahan lingkungan, setiap orang, badan hukum atau perkumpulan dilarang memasang dan atau menempelkan kain bendera kain bergambar, spanduk dan atau sejenisnya di sepanjang jalan, rabu-rabu lalulintas, tiang penerangan jalan pohon, bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Selain itu, ia menjelaskan, pihakhya sudah sering mengimbau masyarakat untuk tidak memasang baliho di tempat terlarang atau tidak sesuai ketentuan.

“Untuk keseluruhan baliho paslon akan kita tertibkan bersama Bawaslu di masa tenang. Mulai 5 Desember 2020,” tandasnya.(afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{