Satnarkoba Polres Cianjur Catat Peningkatan Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Perempuan
– Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2024, Satnarkoba Polres Cianjur mencatat adanya peningkatan signifikan dalam kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan perempuan.
Tercatat sebanyak 28 perempuan terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta obat terlarang, meningkat hingga tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama dari 28 perempuan tersebut, 26 di antaranya sudah diamankan karena terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.

“Seluruhnya terindikasi positif narkoba jenis sabu,” ujarnya saat ditemui wartawan pada Rabu (23/10/2024).
Pratama menambahkan bahwa jumlah ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2023, di mana hanya lima perempuan yang diamankan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Pada tahun lalu, hanya ada lima kasus yang melibatkan perempuan sebagai penyalahguna narkoba,” ungkapnya.
Sementara itu, dua perempuan juga dicatat sebagai tersangka peredaran narkoba di tahun 2024, sedangkan pada tahun sebelumnya ada tiga orang.
Meskipun jumlah pengedar perempuan sedikit berkurang, Pratama memperingatkan bahwa tren ini bisa berubah dalam dua bulan terakhir tahun ini.
Perempuan Rentan Dijadikan Alat oleh Bandar Narkoba
AKP Septian Pratama menjelaskan bahwa perempuan kini lebih rentan dijadikan alat oleh para bandar narkoba.
Salah satu faktornya adalah karena perempuan sering dianggap lebih sulit ditebak dalam kegiatan ilegal ini.
“Perempuan lebih mudah terpengaruh oleh tawaran upah dan jaminan keamanan, sehingga mereka bersedia mengedarkan narkoba,” jelasnya.
Untuk mengatasi fenomena ini, Polres Cianjur terus berupaya melakukan pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga keluarganya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, apalagi menjadi pengedar,” tutup Pratama.
Kasus Ibu Muda yang Terlibat Peredaran Narkoba
Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang ibu muda berinisial SV (23) asal Cianjur ditangkap karena mengedarkan 50 gram sabu.
SV mengaku terpaksa melakukan tindakan ini demi memenuhi kebutuhan keluarganya, termasuk anaknya yang masih berusia 2 tahun.
Kini, SV terancam hukuman penjara hingga 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


