Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Sanksi Denda Mengintai Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Jalur Puncak, DLH Cianjur Telusuri Identitas Pelaku

Terbit 14 Apr 2024 08:19 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Sanksi Denda Mengintai Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Jalur Puncak, DLH Cianjur Telusuri Identitas Pelaku — Cianjur Update
Sanksi Denda Mengintai Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Jalur Puncak, DLH Cianjur Telusuri Identitas Pelaku (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Kasus buang sampah sembarangan di tengah kemacetan jalur Puncak, Cianjur, mendapat respons serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur.

Setelah video aksi tersebut viral, DLH Cianjur berhasil mengidentifikasi pemilik kendaraan yang terlibat.

Kepala DLH Kabupaten Cianjur, Komarudin, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menemukan alamat pemilik kendaraan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Iklan sevilage

“Informasi yang kami dapatkan menunjukkan bahwa pemilik kendaraan putih tersebut tinggal di komplek perumahan Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah,” ujarnya pada hari Minggu (14/4/2024).

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

Komarudin menjelaskan bahwa DLH Cianjur telah membentuk tim untuk mengunjungi pemilik kendaraan dan mencari pelaku buang sampah sembarangan.

“Kami akan berkomunikasi untuk mengetahui apakah pelaku pembuang sampah tersebut masih terkait dengan pemilik kendaraan atau tidak,” tambahnya.

Menurut Komarudin, tindakan pembuangan sampah oleh pria berjaket hitam tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah.

“Pasal 51 Perda tersebut menyatakan bahwa angkutan penumpang atau barang dilarang membuang sampah sembarangan atau membuang sampah ke luar kendaraan, serta membuang sampah atau benda padat ke aliran sungai,” jelasnya.

Baca Juga
Jelang Edelweiss Running Festival, Berikut Jalur dan Pengaturan Lalin Perlombaan
Berita · Berita terkait

Lebih lanjut, Komarudin mengungkapkan bahwa pelanggar Perda tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa denda, dengan jumlah maksimal mencapai Rp 500 ribu.

Namun, sebelumnya pihaknya akan memberikan pembinaan terlebih dahulu dan menelusuri alasan dari pelaku pembuang sampah.

“Kami akan memberikan pembinaan terlebih dahulu, namun jika tidak mematuhi aturan, sanksi tegas berupa denda akan diberlakukan. Kami masih menunggu laporan dari tim yang ditugaskan untuk mendatangi alamat pemilik kendaraan,” tandasnya.

Peristiwa pembuangan sampah ke Sungai Cikundul itu terjadi pada Sabtu (13/4/2024), di mana seorang penumpang mini bus dengan nomor polisi F 1211 YG melakukan aksi tersebut di tengah kemacetan jalur Puncak, Cipanas, Cianjur. Video aksi tersebut viral di media sosial dan mendapat kecaman luas.

Baca Juga
Dari Sampah Jadi Karya, Warga Sukamanah Cugenang Butuh 2 Bulan Lukis Sosok KDM
Berita · Berita terkait

Dari rekaman video yang beredar, terlihat mobil putih tersebut terjebak dalam kemacetan di jalur Cianjur-Puncak.

Kemudian, seorang pria berjaket hitam keluar dari mobil sambil membawa sampah plastik di kedua tangannya.

Tanpa ragu, ia membuang sampah tersebut ke Sungai Cikundul sebelum kembali masuk ke dalam mobil.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{