Saksi Paslon di Cianjur Positif Obat Terlarang, Diamankan Usai Ricuh di TPS
– Polisi mengamankan KT (24), saksi salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Cianjur.
KT membuat kericuhan di TPS 10 Desa Mayak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.
Kapolsek Cibeber, Kompol Tio, menjelaskan insiden bermula saat KT menyeduh kopi.

“Gelasnya jatuh, kopinya tumpah ke 25 surat suara,” ujar Tio, Rabu (27/11/2024).
Kopi tumpah tersebut memicu cekcok hingga membuat situasi tidak kondusif.
“Keributan besar tidak terjadi, hanya cekcok. Tapi KT kami amankan,” tambahnya.
KT diketahui sebagai saksi TPS dari paslon nomor urut 03, Dede Nasihin dan Neneng Efa Fatimah.
Hal ini dikuatkan dengan surat penunjukan resmi dari paslon tersebut.
Setelah diamankan, polisi melakukan tes urine terhadap KT.
Hasilnya, KT positif menggunakan obat-obatan terlarang jenis benzodiazepin.
“KT langsung kami serahkan ke Satnarkoba Polres Cianjur untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Tio.
Meski sempat diwarnai kericuhan, pemilihan di TPS 10 tetap berjalan lancar.
“Surat suara yang basah sudah diganti, dan penghitungan suara tetap berlanjut,” tutup Tio.
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


