Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

RSDH Cianjur Masih Beroperasi Meski Belum Kantongi Izin Lengkap Sejak 2014

Terbit 12 Dec 2024 09:09 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
RSDH Cianjur Masih Beroperasi Meski Belum Kantongi Izin Lengkap Sejak 2014 — Cianjur Update
Rumah Sakit Dr. Hafiz (RSDH) Cianjur menjadi sorotan karena beroperasi tanpa izin lengkap sejak 2014. (Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

– Rumah Sakit Dr. Hafiz (RSDH) Cianjur kembali menuai perhatian publik.

Berdiri sejak 2014, rumah sakit ini diketahui belum melengkapi seluruh dokumen izin operasional.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur, Yusman Faisal, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi operasional untuk RSDH.

Iklan sevilage

“Selama saya menjabat belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk RSDH. Kalau izinnya belum lengkap, rekomendasi seharusnya tidak bisa dikeluarkan,” ujar Yusman, Rabu (11/12/2024).

Ia menambahkan bahwa rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah, harus mematuhi aturan.

Baca Juga
Ngaku Polisi dan Todong Pistol Mainan, 4 Pelaku Begal Motor di Cianjur Diringkus
Berita · Berita terkait

“Harus mengantongi izin operasional sebelum beroperasi. Kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut,” tambahnya.

Menurut informasi yang diperoleh, RSDH belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Legal dan Humas RSDH, Lessy, mengakui adanya sejumlah perizinan yang masih dalam proses.

“Andalalin sudah selesai, SLF juga sudah. Untuk AMDAL dan PBG, masih berproses,” ujarnya.

Baca Juga
HMI Soroti Perbup Pilkades Serentak Cianjur yang Belum Terbit
Berita · Berita terkait

Namun, seorang pegawai DPMPTSP Cianjur menyatakan, AMDAL adalah izin dasar yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

“Tanpa AMDAL, izin lain seperti SLF dan PBG tidak bisa diterbitkan,” jelasnya.

Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan, menyebut kasus ini mencerminkan ketidakadilan.

“Jika masyarakat kecil melanggar aturan, mereka langsung disanksi. Tapi RSDH, meski melanggar sejak awal berdiri, justru dibiarkan,” kritiknya.

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

Anton juga mengungkap bahwa RSDH melanggar Perda Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Lahan tempat RSDH berdiri adalah jalur hijau, dan ini pidana. Namun, tidak ada tindakan tegas dari pemerintah,” tegasnya.

Hingga kini, meski Perda Nomor 7 Tahun 2024 sudah diberlakukan, RSDH masih beroperasi tanpa izin lengkap.

“Cianjur memang membutuhkan fasilitas kesehatan, tetapi aturan tetap harus ditegakkan,” pungkas Anton.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{