Rp 16 Triliun Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Jadi Langkah Strategis 2025
– Pemerintah menetapkan alokasi dana desa sebesar Rp 16 triliun pada 2025 untuk program ketahanan pangan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, menyatakan desa wajib menganggarkan minimal 20 persen dana desa untuk program ini.
“Ada dana ketahanan pangan tahun 2025, nilainya sebesar Rp 16 triliun,” ujar Yandri usai menghadiri Rakornis Baharkam Polri di Aston Hotel Puncak, Cianjur, Rabu (18/12/2024).

Regulasi terkait akan diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang segera diterbitkan.
Yandri menegaskan bahwa penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan minimal 20 persen.
“Sudah kami cantumkan pada Permendes, sekurang-kurangnya 20 persen dana desa dimanfaatkan untuk ketahanan pangan,” jelasnya.
“Artinya lebih boleh, kurang tidak boleh,” sambungnya.
Program ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendukung swasembada pangan nasional.
Hasilnya juga akan disalurkan ke program makan siang bergizi, dengan BUMDes sebagai pengelola utama.
“Jadi nanti semua berjalan, program ketahanan pangan dan makan siang bergizi,” tambah Yandri.
Selain itu, Menteri Desa meminta dukungan dari pihak kepolisian untuk mengawasi penggunaan dana desa.
Upaya ini bertujuan memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran, khususnya terkait program ketahanan pangan.
“Tolong dibimbing dan dibina agar tidak terjadi penyelewengan dana desa, terlebih untuk ketahanan pangan,” tegasnya.
Aturan ini menjadi tonggak penting dalam memastikan keberlanjutan program ketahanan pangan.
Dengan pengawasan yang ketat, Yandri berharap dana desa sebesar Rp 16 triliun dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat pedesaan.
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


