Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polres Cianjur Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Pengiriman PMI Ilegal ke Luar Negeri

Terbit 1 Nov 2024 07:24 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polres Cianjur Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Pengiriman PMI Ilegal ke Luar Negeri — Cianjur Update
Polres Cianjur memperlihatkan barang bukti kasus perdagangan orang dan pengiriman PMI ilegal ke luar negeri. (Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

– Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus perdagangan orang atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Dua orang tersangka ditangkap, sedangkan satu orang masih buron.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha, menjelaskan bahwa penangkapan ini terkait pengiriman PMI ke luar negeri secara ilegal.

Iklan sevilage

Pengungkapan ini terjadi berkat laporan warga pada tanggal 30 Oktober 2024.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Cianjur langsung melakukan penyelidikan atas kasus perdagangan orang ini.

Baca Juga
Ngaku Polisi dan Todong Pistol Mainan, 4 Pelaku Begal Motor di Cianjur Diringkus
Berita · Berita terkait

“Setelah melakukan penyelidikan, kami menetapkan tiga orang tersangka; dua ditangkap, dan satu menjadi DPO,” ungkapnya, Jumat (1/11/2024).

Salah satu pelaku berinisial IS, seorang laki-laki berusia 50 tahun, dan seorang perempuan bernama YS berusia 51 tahun.

Sedangkan YL, seorang laki-laki, saat ini masih dalam pencarian.

Kapolres menjelaskan modus operandi IS yang merekrut korban untuk dikirim ke negara Timur Tengah.

Baca Juga
HMI Soroti Perbup Pilkades Serentak Cianjur yang Belum Terbit
Berita · Berita terkait

Ia mengantar korban untuk medical check-up, membuat paspor, dan mengurus berkas-berkas lainnya.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti, seperti handphone, 16 paspor, dan satu unit motor,” katanya.

Para pelaku menawarkan pekerjaan dengan upah Rp 1.200 real atau sekitar Rp 5 juta per bulan.

Korban juga akan mendapatkan fee Rp 10 juta jika setuju menjadi PMI ilegal.

Ia menegaskan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 4 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

Pasal itu tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, serta Pasal 81 dan 83 Undang-Undang RI Tahun 2017 mengenai perlindungan PMI.

Hukuman bagi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming bekerja di luar negeri secara ilegal,” tutupnya.

Jika masyarakat mengetahui informasi terkait, diharapkan segera melapor ke petugas kepolisian.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{