Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polres Cianjur Ungkap Jaringan Perdagangan Orang, Dua Ibu Muda Ditangkap

Terbit 7 Jun 2023 02:04 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polres Cianjur Ungkap Jaringan Perdagangan Orang, Dua Ibu Muda Ditangkap — Cianjur Update
Cianjur Update Media

CIANJURUPDATE.COM – Polres Cianjur berhasil menangkap dua ibu muda dengan inisial LH (31) dan YL (36) yang terlibat dalam kejahatan Perdagangan Orang.

Penangkapan ini dilakukan setelah video yang memperlihatkan korban, RA (28), seorang warga Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, menjadi viral dan meminta pulang ke Indonesia setelah terjebak di Suriah.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, menjelaskan kronologi keberangkatan RA dimulai ketika korban ditawari pekerjaan di luar negeri oleh LH dan YL.

Iklan sevilage

Mereka menjanjikan gaji sebesar Rp 10 juta dan bonus Rp 7 juta.

Baca Juga
Honda Beat Karyawan PNM Mekaar di Cianjur Dicuri, Aksinya Terekam CCTV
Berita · Berita terkait

Kemudian, korban diberikan visa wisata dan paspor kunjungan dengan tujuan Suriah, Timur Tengah.

Dalam penempatan di Suriah, terdapat seorang tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama FH.

Saat ini, pihak kepolisian sedang bekerja sama dengan KBRI Cianjur untuk mengejar FH yang terlibat dalam penempatan korban di Suriah.

“Atas janji gaji besar tersebut, korban setuju untuk diberangkatkan,” ujar Aszhari Kurniawan pada Selasa (06/06/2023).

Baca Juga
Kopi Nako Cianjur Bantah Stigma sebagai Tempat LGBT, Tegaskan Komitmen Jaga Kenyamanan dan Etika
Berita · Berita terkait

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 4 dan 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihukum dengan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, atau denda sebesar Rp 15 miliar.

Polres Cianjur bertekad untuk mengungkap seluruh jaringan perdagangan orang ini dan memberikan perlindungan kepada korban.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas dan melakukan pemeriksaan yang teliti sebelum memutuskan untuk berangkat.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{