CIANJURUPDATE.COM – Polres Cianjur berhasil menangkap dua ibu muda dengan inisial LH (31) dan YL (36) yang terlibat dalam kejahatan Perdagangan Orang.
Penangkapan ini dilakukan setelah video yang memperlihatkan korban, RA (28), seorang warga Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, menjadi viral dan meminta pulang ke Indonesia setelah terjebak di Suriah.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, menjelaskan kronologi keberangkatan RA dimulai ketika korban ditawari pekerjaan di luar negeri oleh LH dan YL.
Mereka menjanjikan gaji sebesar Rp 10 juta dan bonus Rp 7 juta.
Kemudian, korban diberikan visa wisata dan paspor kunjungan dengan tujuan Suriah, Timur Tengah.
Baca Juga: Bupati Cianjur Ungkap Tujuan Dari Kegiatan Desa Manjur, Ternyata.
Dalam penempatan di Suriah, terdapat seorang tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama FH.