Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polres Cianjur Tetapkan ASN Pasirkuda sebagai Tersangka dalam Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Terbit 25 Oct 2024 03:30 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polres Cianjur Tetapkan ASN Pasirkuda sebagai Tersangka dalam Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu — Cianjur Update
ASN Kecamatan Pasirkuda Cianjur berinisial DR saat diperiksa polisi. (Foto: Istimewa)

– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menetapkan DR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kecamatan Pasirkuda, Cianjur, Jawa Barat, sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

Tersangka diduga melakukan kampanye yang mengarahkan sejumlah ibu-ibu untuk memilih salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilu daerah.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengonfirmasi bahwa berkas perkara tahap pertama telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Cianjur.

Iklan sevilage

“Penyidik sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan pada hari ini,” ujar Tono pada Jumat (25/10/2024).

Baca Juga
HMI Soroti Perbup Pilkades Serentak Cianjur yang Belum Terbit
Berita · Berita terkait

Polisi menyita beberapa barang bukti yang mendukung tuduhan ini, termasuk satu buah flashdisk berisi rekaman video, satu lembar surat keputusan pengangkatan, dan satu telepon genggam jenis Vivo.

Barang bukti ini diharapkan memperkuat kasus yang disangkakan kepada tersangka DR.

Pasal yang dikenakan pada tersangka adalah Pasal 188 jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal tersebut mengatur larangan bagi ASN untuk terlibat aktif dalam kampanye atau aktivitas politik praktis yang dapat mengarahkan pemilih dalam proses pemilihan umum.

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

Kasus ini pertama kali mencuat ketika sebuah video yang menampilkan oknum ASN Pasirkuda mengajak ibu-ibu untuk memilih salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati beredar luas di media sosial.

Video tersebut menunjukkan tersangka memberikan ajakan langsung kepada sejumlah warga, sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Polres Cianjur telah menindaklanjuti laporan ini dengan investigasi yang cepat dan teliti, untuk memastikan bahwa netralitas ASN tetap terjaga sesuai dengan undang-undang.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{