Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polres Cianjur Tangkap Anggota Gerombolan Bermotor Pengedar Narkoba

Terbit 30 Nov 2020 10:57 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polres Cianjur Tangkap Anggota Gerombolan Bermotor Pengedar Narkoba — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Seorang anggota gerombolan bermotor berinisial YS ditangkap Satuan Narkoba Polres Cianjur usai kedapatan mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Selain itu, YS juga diketahui sebagai anggota dari salah satu organisasi kepemudaan. ia ditangkap beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 8,49 gram.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, membenarkan adanya penangkapan salah satu anggota gerombolan bermotor di Cianjur tersebut.

Baca Juga
Honda Beat Karyawan PNM Mekaar di Cianjur Dicuri, Aksinya Terekam CCTV
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

“Betul, tersangka merupakan anggota gerombolan bermotor sekaligus anggota dari salah satu organisasi kepemudaan. Selain menangkap tersangka. Kami juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,49 gram yang rencananya akan diedarkan oleh tersangka,” katanya kepada , Senin (30/11/2020).

Rifai menjelaskan, tersangka itu ditangkap dalam Operasi Antik Lodaya 2020 yang dilaksanakan Satuan Narkoba Polres Cianjur selama dua pekan terakhir.

Tak hanya menangkap seorang tersangka, lanjut Rifai, dalam operasi tersebut pihaknya berhasil menangkap tujuh tersangka lainnya yang merupakan pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu, ganja kering dan ribuan butir obat psikotropika merk tramadol dan hexymer.

Baca Juga
Kopi Nako Cianjur Bantah Stigma sebagai Tempat LGBT, Tegaskan Komitmen Jaga Kenyamanan dan Etika
Berita · Berita terkait

“Jadi total ada delapan tersangka yang berhasil ditangkap, seluruhnya sudah di tahan di Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” jelasnya.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rifai mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

“Untuk total barang bukti yang berhasil diamankan, untuk sabu sebanyak 12 gram, ganja 5 gram, tramadol 1000 butir, hexymer 3000 butir, minuman keras berbagai merk 1.033 botol, dan tandasnya.(afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{