Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

Terbit 30 Jul 2024 04:46 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar — Cianjur Update
Dua tersangka, berinisial F dari Kabupaten Sukabumi dan S dari Cianjur, terbukti memindahkan gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi merek Bright Gas. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Satuan Reskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji subsidi ke non-subsidi dan menangkap dua pelaku beserta ratusan tabung gas elpiji 3 kg dan 12 kg sebagai barang bukti.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji ini berawal dari laporan seorang warga bernama AN.

“Keberhasilan ini berkat kerjasama antara polisi dan masyarakat yang memberikan informasi awal,” ujar Kapolres kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Iklan sevilage

Setelah penyelidikan dilakukan, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan gas elpiji subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Cianjur.

Baca Juga
HMI Soroti Perbup Pilkades Serentak Cianjur yang Belum Terbit
Berita · Berita terkait

Dua tersangka, berinisial F dari Kabupaten Sukabumi dan S dari Cianjur, terbukti memindahkan gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi merek Bright Gas.

Modus operandi para pelaku melibatkan pengumpulan tabung gas subsidi yang kemudian dipindahkan ke tabung gas non-subsidi menggunakan pipa modifikasi dan es batu.

Kedua tersangka telah menjalankan kegiatan ini sejak September 2022 hingga Juli 2024, menjual tabung hasil oplosan seharga Rp140 ribu per tabung dan meraup keuntungan Rp68 ribu per tabung.

Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sekitar Rp849.420.000 dari Desember 2022 hingga Juli 2024.

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

Selain itu, pengoplosan ini menyebabkan berat gas dalam tabung 12 kg berkurang menjadi hanya 9 kg atau 10 kg saja.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pick-up, 143 tabung gas 3 kg, 143 tabung gas 12 kg, 15 tabung gas 5,5 kg, 200 tutup sil, karet penutup, dan pipa gas.

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Dengan pengungkapan ini, Polres Cianjur berharap dapat mencegah tindak pidana serupa dan melindungi masyarakat dari kerugian lebih lanjut.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{