Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polisi Tangkap Enam Pelaku Spesialis Pencurian Minimarket di Cianjur

Terbit 29 Oct 2024 18:25 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polisi Tangkap Enam Pelaku Spesialis Pencurian Minimarket di Cianjur — Cianjur Update
Polisi Tangkap Enam Pelaku Spesialis Pencurian Minimarket di Cianjur. (Foto: Istimewa)

– Enam pelaku spesialis pencurian di minimarket ditangkap oleh Polres Cianjur setelah beraksi di 11 lokasi berbeda di Kabupaten Cianjur, termasuk salah satunya di Indomaret Cugenang, yang sempat viral di media sosial.

Kasus pencurian beruntun ini terungkap berkat penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengungkapkan bahwa para pelaku melancarkan aksinya secara beruntun sejak 14 hingga 18 Oktober dan kembali melakukan aksi serupa pada 23, 24, dan 25 Oktober 2024.

Iklan sevilage

Lokasi pencurian tersebar di beberapa kecamatan, termasuk Cianjur, Cilaku, Cikalongkulon, Karangtengah, dan Cugenang.

Baca Juga
HMI Soroti Perbup Pilkades Serentak Cianjur yang Belum Terbit
Berita · Berita terkait

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap enam tersangka di berbagai lokasi. Mereka melancarkan aksinya saat jam operasional minimarket menjelang tutup atau ketika karyawan sedang menghitung stok barang,” jelas Kapolres, Selasa (29/10/2024).

Dalam setiap aksinya, pelaku bertindak cepat, hanya memerlukan waktu sekitar 10 menit.

Mereka mengancam karyawan minimarket dengan golok dan memaksa menunjukkan brankas serta laci penyimpanan uang.

Uang yang ada di kasir dan brankas minimarket pun diambil sebelum para pelaku kabur meninggalkan lokasi.

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

Akibat aksi pencurian beruntun ini, minimarket mengalami kerugian sebesar Rp172.158.699.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2 e KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas Kapolres.

Kapolres Cianjur menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap situasi di lingkungan sekitar.

“Jika masyarakat melihat tindakan mencurigakan atau aksi kriminal, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat berharga untuk mendukung penegakan hukum dan mencegah tindak kejahatan,” tambahnya.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{