Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polda Metro Tangkap Tiga Anak Buah John Kei di Cianjur

Terbit 25 Jun 2020 09:02 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polda Metro Tangkap Tiga Anak Buah John Kei di Cianjur — Cianjur Update

– Tiga anak buah John Kei ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kampung Simpang, Desa Cibodas, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Kamis (25/6/2020). Mereka terlibat dalam aksi penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di perumahan Green Lake City, Tangerang pada Minggu (21/6/2020) lalu.

“Iya benar (tiga orang DPO kelompok John Kei diringkus),” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (25/06/2020).

Meskipun begitu, Tubagus belum menjelaskan secara rinci tentang identitas tersangka serta kronologi anak buah John Kei ditangkap di Cianjur. Polisi akan menjelaskan secara rinci penangkapan serta peran masing-masing tersangka pada, Jumat (26/6/2020) besok.

Iklan sevilage

“Besok kita ekspose,” tambahnya.

Baca Juga
Honda Beat Karyawan PNM Mekaar di Cianjur Dicuri, Aksinya Terekam CCTV
Berita · Berita terkait

Jeratan Pasal

Dikutip dari Liputan6.com, sebelumnya, 12 anak buah John Kei masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyerangan dan pembacokan di Tangerang dan Jakarta Barat yang terjadi Minggu (21/6/2020). John Kei dan 29 anak buahnya sudah ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya di markasnya, Jalan Titian Indah Bekasi pada malam harinya.

Mereka diduga menjadi pelaku perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang. Selain itu juga penganiayaan di Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/202) siang. Satu orang kelompok Nus Kei tewas akibat peristiwa itu.

Polisi juga telah menetapkan John Kei dan 29 anak buahnya terkait dua kasus berdarah tersebut. Mereka dijerat Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakaan, Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.(afs/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{