Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

PN Cianjur Jatuhkan Hukuman 2 Bulan Penjara dan Denda 6 Juta pada ASN Pasirkuda atas Kasus Pelanggaran Pemilu

Terbit 6 Nov 2024 19:46 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
PN Cianjur Jatuhkan Hukuman 2 Bulan Penjara dan Denda 6 Juta pada ASN Pasirkuda atas Kasus Pelanggaran Pemilu — Cianjur Update
Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp 6 juta kepada ASN Pasirkuda atas pelanggaran tindak pidana pemilu. (Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

– DR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kecamatan Pasirkuda, Cianjur, dijatuhi hukuman 2 bulan penjara atas kasus pelanggaran pemilu.

Pantauan CIANJURUPDATE.COM menunjukkan bahwa tuntutan terhadap DR dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada Rabu (6/11/2024).

Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa membayar denda 6 juta rupiah. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani tambahan hukuman 3 bulan penjara.

Iklan sevilage

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cianjur, Prasetya Djati Nugraha, mengatakan hukuman yang dijatuhkan tergolong rendah berdasarkan Pasal 188 jo 71 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2020.

Baca Juga
HMI Soroti Perbup Pilkades Serentak Cianjur yang Belum Terbit
Berita · Berita terkait

“Ancaman pidana terhadap terdakwa adalah 6 bulan, namun saat ini hanya 2 bulan yang kami tetapkan dalam surat tuntutan, sehingga hal ini relatif,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa terdakwa sudah kooperatif dan mengakui kesalahannya selama persidangan, yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan hukuman.

Jika majelis hakim tidak memenuhi hasil tuntutan, lanjut Prasetya, pihaknya akan mempertimbangkan langkah banding sebagai upaya lanjutan.

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

“Undang-undang menetapkan batasan tertentu, termasuk jika putusan di bawah dua per tiga atau setengah. Jika pertimbangan kami tak sepenuhnya diterima, kami akan mengajukan banding,” jelasnya.

Sidang selanjutnya, yang dijadwalkan pada Kamis (7/11/2024), akan diisi dengan pembelaan terdakwa atau kuasa hukumnya.

“Menurut keputusan majelis hakim, sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan besok, Kamis,” tambahnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum ASN Kecamatan Pasirkuda, Asep Mulyadi, menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan berencana mengajukan pembelaan.

Baca Juga
Dari Sampah Jadi Karya, Warga Sukamanah Cugenang Butuh 2 Bulan Lukis Sosok KDM
Berita · Berita terkait

“Iya, Insyaallah kami akan memberikan pembelaan terbaik untuk klien, meskipun keputusan akhir berada di tangan majelis hakim,” ujarnya.

Asep juga menyampaikan bahwa meski terdakwa dianggap melanggar pidana, mereka berharap majelis hakim memberikan hukuman percobaan sebagai alternatif.

“Yang pasti, kami sebagai tim penasihat hukum berharap agar klien tidak ditahan dan bisa mendapat hukuman percobaan,” tutupnya.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{