Pilkada Cianjur 2024 Dinilai Curang, Tim Herman-Ibang Siap Gugat ke MK dan Dorong PSU
– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2024 dianggap penuh kecurangan.
Tim Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang, menyatakan KPU tidak profesional.
Mereka menuding banyak pemilih kehilangan hak pilih akibat pelanggaran sistematis.

Saksi tim Herman-Ibang, Unang Margana, menyatakan pihaknya tidak menandatangani hasil rekapitulasi.
Mereka akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pilkada ini belum selesai. Masih ada satu tahapan lagi yang akan kami tempuh. Kami tidak menandatangani hasil pleno dan akan menggugat,” ujar Unang, Jumat (6/12/2024).
Menurutnya, terdapat pelanggaran terstruktur, masif, dan sistematis (TMS) yang merugikan banyak pihak.
“Kami menemukan pelanggaran serius, seperti distribusi surat suara cadangan yang tidak tepat. Selain itu, pengiriman logistik bermasalah. Banyak pemilih tidak menerima undangan memilih (C6),” tegas Unang.
Ia juga menyoroti dokumen yang diubah menggunakan tipex, yang mencerminkan ketidakprofesionalan KPU.
“Perubahan dokumen dengan tipex adalah pelanggaran serius. Ini bukti KPU tidak profesional,” tambahnya.
Tim Herman-Ibang meminta Bawaslu Kabupaten Cianjur segera merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kami tegaskan, Pilkada belum selesai. Masyarakat diharap bersabar. Kami akan mendorong PSU dan melanjutkan gugatan ke MK,” ujar Unang.
Sementara itu, Ketua KPU Cianjur, M. Ridwan, menegaskan pihaknya mempersilakan pengajuan gugatan jika terdapat keberatan.
“Hasil rekapitulasi sudah ditetapkan dan akan diumumkan. Jika ada keberatan, mekanisme hukum tersedia. Silakan menempuh jalur gugatan,” ucap Ridwan.
Polemik ini menambah tensi politik di Cianjur.
Keputusan akhir kini berada di tangan Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi.
Masyarakat diminta menunggu proses hukum yang berjalan.
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


