Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Petamburan jadi Lokasi Pembelian Narkoba Para Pengedar di Cianjur

Terbit 1 Dec 2020 01:42 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Petamburan jadi Lokasi Pembelian Narkoba Para Pengedar di Cianjur — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Salah seorang pengedar narkoba yang ditangkap Sat Narkoba Polres Cianjur berinisial AS mengaku membeli obat-obat terlarang tersebut di daerah Petamburan, Jakarta. Obat-obatan terlarang itu dibeli AS dari orang yang berjualan menggunakan gerobak.

“Saya belinya di Petamburan, Jakarta. Ada yang jualan di situ pakai gerobak,” tutur AS saat ditanya oleh Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai di Mapolres Cianjur, Senin (30/11/2020).

Selain itu, AS mengaku menjual obat-obatan terlarang tersebut kepada para pengamen. Namun, ia tidak tahu apakah dibeli oleh anak di bawah umur atau tidak.

Baca Juga
Honda Beat Karyawan PNM Mekaar di Cianjur Dicuri, Aksinya Terekam CCTV
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

“Biasanya ke pengamen saya jualnya. Kalau anak di bawah umur nggak tahu,” jelas Rifai.

Diketahui AS ditangkap saat Operasi Antik Lodaya 2020 yang digelar Sat Narkoba Polres Cianjur selama dua pekan ini. Barang bukti yang diamankan dari AS adalah 1.000 butir obat tramadol dan 3.000 butir obat Hexymer.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap tujuh tersangka lainnya yang merupakan pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu, ganja kering, dan ribuan butir obat psikotropika merek tramadol dan hexymer.

Baca Juga
Kopi Nako Cianjur Bantah Stigma sebagai Tempat LGBT, Tegaskan Komitmen Jaga Kenyamanan dan Etika
Berita · Berita terkait

“Jadi total ada delapan tersangka yang berhasil ditangkap, seluruhnya sudah ditahan di Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” paparnya.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rifai mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan, untuk sabu sebanyak 12 gram, ganja 5 gram, tramadol 1.000 butir, hexymer 3.000 butir, 200 kantong miras roso-roso, dan 1.033 botol minuman keras berbagai merek,” tandasnya.(afs/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{