Berita

Pertemuan Bahas Dapur MBG di Villa Cherry Berakhir Deadlock, Satpol PP Tekankan Urgensi Izin Lingkungan

CIANJURUPDATE.COM – Pertemuan mediasi terkait pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Villa Cherry Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, yang digelar di Aula Kecamatan Cipanas pada Kamis (12/3/2026), berakhir tanpa titik temu. Dalam forum tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur menyoroti pentingnya pemenuhan perizinan operasional dan dampak lingkungan.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pihak Kecamatan Cipanas, Danramil, Kepala Desa setempat, pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta kuasa hukum Paguyuban Villa Cherry Palasari selaku pihak yang melayangkan keberatan.

Baca Juga: Amankan Arus Mudik 2026, 1.300 Personel Gabungan Disiagakan di Cianjur

Penegakan Regulasi oleh Satpol PP

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Cianjur, Jakso, menegaskan bahwa pihaknya memiliki mandat konstitusional untuk mengawal peraturan daerah.

“Berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 255, kami memiliki fungsi sebagai penegak Perda terkait ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat,” ujar Jakso.

Jakso memaparkan bahwa meskipun proyek dapur MBG tersebut telah mengantongi surat keputusan terkait peruntukan kegiatan, pihak pengelola tetap diwajibkan melengkapi izin operasional teknis. Hal ini mencakup standar higienitas makanan, kelayakan fasilitas, sumber daya manusia, hingga sarana transportasi yang sesuai dengan parameter Badan Gizi Nasional.

Baca Juga: Harapan Baru bagi Abah Mabruri: Bupati Cianjur Pastikan Akan Berikan Bantuan dan Perbaikan Becak

Lebih lanjut, ia menggarisbawahi kewenangan pemerintah daerah dalam aspek lingkungan hidup. “Dasar kewenangan pemerintah daerah adalah izin lingkungan, seperti pengelolaan limbah dan potensi polusi yang ditimbulkan dari operasional dapur tersebut,” katanya.

Satpol PP telah menginstruksikan pemilik dapur untuk segera menuntaskan proses administrasi melalui Dinas Lingkungan Hidup. Terkait pengecekan lapangan, Jakso menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan peninjauan langsung ke lokasi di Villa Cherry.

“Untuk lokasi kami baru sampai ke desa dan melakukan pertemuan dengan para pemangku kebijakan. Untuk peninjauan lokasi akan kami tindaklanjuti setelah pertemuan ini,” ujarnya.

Ia juga memperingatkan adanya sanksi jika ditemukan pelanggaran regulasi di kemudian hari. “Sesuai ketentuan, ada tahapan administrasi yang akan kami lakukan, sampai dengan kemungkinan pencabutan izin. Saat melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Cianjur, kita harus sama-sama tunduk dan patuh pada regulasi yang berlaku,” tegas Jakso.

Baca Juga: Satlantas Polres Cianjur Tegaskan Siap Tindak Travel Gelap, Belum Ada Kendaraan Diamankan

Rencana Gugatan Hukum oleh Warga

Di sisi lain, pihak warga melalui kuasa hukum Paguyuban Villa Cherry, Ronald Tampenawas, menilai mediasi tersebut tidak menghasilkan solusi konkret. Menurutnya, tajamnya perbedaan pandangan membuat persoalan ini kemungkinan besar akan berlanjut ke meja hijau.

“Permasalahan ini hanya sebatas beradu argumen tanpa ada solusi. Karena itu titik temunya harus diuji di pengadilan untuk menentukan mana yang benar,” kata Ronald.

Ronald menyoroti legalitas izin lingkungan yang diklaim pihak pengelola, yang disebutnya berasal dari komunitas yang tidak memiliki dasar hukum kuat. “Komunitas tersebut menurut kami tidak sah dan bahkan diakui tidak memiliki legalitas. Namun mereka mengeluarkan izin pengelolaan fasilitas umum dan memberikan izin berdirinya SPPG. Karena itu kami menilai izin tersebut batal demi hukum,” ujarnya.

Ia mengklarifikasi bahwa penolakan warga bukan ditujukan pada Program Makan Bergizi Gratis milik pemerintah, melainkan pada prosedur dan pemilihan lokasi dapur yang dinilai tidak representatif.

“Pada prinsipnya kami sepakat dengan program MBG yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya anak-anak. Yang kami persoalkan adalah proses perizinan dan SOP dapur yang dinilai tidak sesuai ketentuan,” jelas Ronald.

Sejumlah poin krusial yang dipersoalkan warga meliputi luas bangunan yang dianggap tidak standar, masalah sanitasi, hingga potensi gangguan ketertiban di lingkungan hunian. Sebagai langkah lanjutan, pihak paguyuban berencana melayangkan gugatan resmi.

“Langkah selanjutnya adalah menguji kebenarannya di pengadilan. Dalam waktu dekat kami akan memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Cianjur,” pungkasnya.***

 

TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah
PlayPause
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-8
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-7
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-4
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-3
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-5
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-9
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-2
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-6

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Nikmati berita tanpa iklan berlebih. Dukungan Anda memastikan kami tetap jujur, berani, dan independen demi kepentingan publik di Cianjur.

  • Mendukung Jurnalisme Kritis & Independen
  • Menjaga Website Tetap Minim Iklan
  • Donasi Seikhlasnya Tanpa Nominal Paksaan