Satlantas Polres Cianjur Tegaskan Siap Tindak Travel Gelap, Belum Ada Kendaraan Diamankan
CIANJURUPDATE.COM — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur menyatakan siap menindak praktik angkutan penumpang ilegal atau travel gelap yang beroperasi tanpa izin resmi. Namun hingga Rabu (11/3/2026), belum ada kendaraan yang diamankan terkait dugaan aktivitas tersebut.
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Aang Andi Suhandi, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai aksi sweeping yang dilakukan sejumlah sopir angkutan jenis elf terhadap kendaraan yang diduga sebagai travel gelap di wilayah Sindangbarang beberapa hari lalu.
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Begal Penumpang Ojol di Panembong Kaler Cianjur
“Baik, sampai saat ini dari Satlantas Polres Cianjur belum melaksanakan atau mengamankan kendaraan yang dianggap travel gelap. Namun kami mendapat informasi dari Kapolsek Sindangbarang bahwa beberapa hari ke belakang ada sweeping yang dilakukan oleh driver elf terhadap angkutan yang dianggap travel gelap,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Aang, kepolisian bersama forum lalu lintas dan sejumlah pemangku kepentingan akan terus melakukan koordinasi untuk menanggulangi aktivitas transportasi ilegal agar tidak menimbulkan konflik di lapangan.
BACA JUGA: Polres Cianjur Gelar Gerakan Pangan Murah, 1.500 Paket Ludes Diserbu Warga
Ia menjelaskan, setiap kendaraan yang mengangkut penumpang maupun barang wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Silakan menempuh izin apabila memang ingin menjalankan kegiatan angkutan. Jika tidak memiliki izin, saya menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan tersebut. Apabila tetap dilakukan secara ilegal, maka Polres Cianjur tidak akan sungkan menindak secara tegas dan terukur,” tegasnya.
Meski sempat terjadi sweeping di lapangan, Satlantas Polres Cianjur menyebut tidak ada kendaraan yang diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
“Untuk saat ini di kami Satlantas Polres Cianjur belum ada yang diamankan. Kami sudah berkomunikasi dengan Kasat Intel, dan permasalahan antara pengemudi travel gelap dengan sopir elf sudah dikomunikasikan di tingkat Polsek, sehingga tidak ada penyerahan unit ke kami,” jelasnya.
BACA JUGA: HIPMI Cianjur Apresiasi Dukungan Pemkab, Siap Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Selain itu, Satlantas Polres Cianjur juga telah berkoordinasi dengan Ketua Komunitas Driver Elf Mobil Indonesia (KDEMI), Agus, serta memasang spanduk larangan dan imbauan terkait operasional travel gelap di sejumlah titik, terutama di jalur selatan Cianjur.
“Kami sudah hampir di setiap Polsek memasang spanduk larangan dan imbauan, juga di beberapa titik jalur selatan. Ini sebagai upaya menekan kegiatan travel gelap di wilayah tersebut,” katanya.
Aang menambahkan, fenomena travel gelap yang kerap muncul setiap tahun akan terus dipantau melalui koordinasi lintas pihak. Jika ditemukan pelanggaran, Satlantas Polres Cianjur akan melakukan penegakan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Kami sudah melakukan rapat bersama Kabag Ops, Kasat Intel, dan ketua paguyuban. Karena kegiatan itu terlarang, maka jika tetap dilakukan, kami dari Satlantas akan melakukan penindakan sesuai kewenangan kami, yakni penilangan dan pengamanan sementara kendaraan yang terbukti sebagai travel gelap sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009,” pungkasnya.***





















