Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Pernah Memperkuat Sriwijaya FC, Syakir Sulaiman Kini Ditangkap Polres Cianjur Karena Obat Terlarang

Terbit 6 Nov 2024 06:02 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Pernah Memperkuat Sriwijaya FC, Syakir Sulaiman Kini Ditangkap Polres Cianjur Karena Obat Terlarang — Cianjur Update
Syakir Sulaiman saat masih membela Sriwijaya FC. (Foto: Lintas Sriwijaya)

– Syakir Sulaiman, mantan pemain yang pernah memperkuat Sriwijaya FC, ditangkap Polres Cianjur.

Mantan gelandang serang ini diduga terlibat peredaran obat terlarang di wilayah Cianjur yang dikenal sebagai Kota Santri.

“Iya (Syakir Sulaiman) yang kami amankan lantaran mengedarkan obat terlarang. Dia eks pemain timnas U-23,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Rabu (6/11/2024).

Iklan sevilage

Syakir dikenal sebagai pemain Timnas Indonesia U-23 pada 2013 dan bermain bersama sejumlah bintang lapangan hijau.

Baca Juga
Ngaku Polisi dan Todong Pistol Mainan, 4 Pelaku Begal Motor di Cianjur Diringkus
Berita · Berita terkait

Ia sempat menjadi rekan Kurnia Meiga, Andritany, Manahati, Oktavius Maniani, Nelson Alom, dan Pahabol.

Sebagai gelandang serang, Syakir pernah memperkuat beberapa klub besar di Indonesia.

Selain Sriwijaya FC, ia juga tercatat membela Persiba Balikpapan, Bali United, dan Aceh United.

Pada 2013, Syakir Sulaiman berhasil menyabet gelar pemain muda terbaik Liga Super Indonesia saat memperkuat Sriwijaya FC.

Baca Juga
HMI Soroti Perbup Pilkades Serentak Cianjur yang Belum Terbit
Berita · Berita terkait

Kini, ia harus menghadapi proses hukum atas dugaan peredaran obat terlarang.

Menurut Tono, saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 2.700 butir obat-obatan terlarang.

“Iya, kami juga amankan barang bukti berupa 1.700 butir obat jenis tramadol dan 1.000 butir heximer,” ujarnya.

Syakir diduga telah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua tahun terakhir.

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

“Dia menikah dengan orang Cianjur. Dua tahun terakhir dia menjadi pengedar, bahkan kategorinya pemasok untuk para pengedar obat-obatan terlarang di Cianjur,” kata Tono.

Syakir Sulaiman kini dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar,” tutup Tono.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{