CIANJURUPDATE.COM – Pendamping Lokal Desa Kecamatan Pacet, Yusuf menilai bahwa polemik rangkap jabatan yang dipegang Bendahara BUMDes Sukatani, dinilai tak menjadi hal serius. Pasalnya, rangkap jabatan dari staf desa bersamaan dengan bendahara BUMDes, masih sah-sah saja.
“Jadi perlu di garis bawahi dulu bahwa Bu Ai yang menjabat bendahara BUMDes Sukatani itu bukan sebagai perangkat desa, namun staf keuangan pemerintah Desa, beda dengan perangkat desa,” kata Yusuf saat dikonfirmasi Cianjur Update, Rabu 24 September 2025.
BACA JUGA: Bendahara BUMDes Sukatani Pacet Diduga Rangkap Jabatan, Dinilai Langgar Aturan?
Lebih lanjut kata dia, berdasarkan aturan yang berlaku pun baik dari Kemendes, maupun Peraturan pemerintah (PP), bahwa yang tidak diperbolehkan itu adalah jabatan perangkat desa yang masuk struktural pemdes merangkap misalnya menjadi bendahara ataupun direktur BUMDes.
“Jadi kalau perangkat desa itu menerima siltap atau pendapatan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah tertuang dalam APBDES. Kalau staf desa itu beda dengan siltaf perangkat. Meskipun dia juga sama dapat honor dari pemerintah desa,” katanya.
Untuk saat ini menurutnya, persoalan rangkap jabatan yang ada di Desa Sukatani, tak jadi masalah. Selagi tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Ditinggalkan Pergi ke Kebun, Rumah di Sukatani Pacet Terbakar, Puluhan Juta Melayang
“Kalau soal siltap staf yang didapat dari pemerintah Desa itu akan berbeda nilainya dengan perangkat desa. Itu sudah pasti. Namun soal rangkap jabatan, menurut saya itu tak jadi masalah, asalkan bukan perangkat desa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukatani H Udin Sanusi membantah keterlibatan perangkat desa yang juga merangkap jabatan sebagai bendahara BUMDes.
“Itu tidak benar, kalau bendahara BUMDes itu khusus, meskipun betul saat ini masih dipegang oleh Staf Keuangan di desa kami,” kata Udin.
BACA JUGA: Warga dan Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Sukatani
Sebelumnya diberitakan bahwa ada dugaan rangkap jabatan yang mencuat di Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat disebut-sebut juga merangkap sebagai perangkat desa. Praktik ini dinilai menyalahi aturan kementerian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bendahara BUMDes Sukatani saat ini masih aktif menjabat sebagai Kasie Pemerintah Pemdes Sukatani. Kondisi tersebut menimbulkan sorotan masyarakat karena dikhawatirkan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan desa maupun BUMDes.
BACA JUGA: Bantuan Provinsi Senilai Rp66,5 Juta Dicuri di Kantor Desa Sukatani
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus BUMDes. Pasal 51 UU Desa menegaskan perangkat desa tidak boleh menyalahgunakan wewenang, merugikan kepentingan umum, maupun merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Selain itu, aturan lain seperti PP Nomor 43 Tahun 2015 dan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 juga menegaskan bahwa bendahara desa tidak boleh merangkap jabatan di BUMDes. Larangan ini bertujuan menjaga profesionalitas, akuntabilitas, serta transparansi pengelolaan keuangan desa dan BUMDes.***