Pendamping Desa ‘Keukeuh’, Sebut Rangkap Jabatan di BUMDes Sukatani Tak Salahi Aturan

CIANJURUPDATE.COM – Pendamping Lokal Desa Kecamatan Pacet, Yusuf menilai bahwa polemik rangkap jabatan yang dipegang Bendahara BUMDes Sukatani, dinilai tak menjadi hal serius. Pasalnya, rangkap jabatan dari staf desa bersamaan dengan bendahara BUMDes, masih sah-sah saja.
“Jadi perlu di garis bawahi dulu bahwa Bu Ai yang menjabat bendahara BUMDes Sukatani itu bukan sebagai perangkat desa, namun staf keuangan pemerintah Desa, beda dengan perangkat desa,” kata Yusuf saat dikonfirmasi Cianjur Update, Rabu 24 September 2025.
BACA JUGA: Bendahara BUMDes Sukatani Pacet Diduga Rangkap Jabatan, Dinilai Langgar Aturan?
Lebih lanjut kata dia, berdasarkan aturan yang berlaku pun baik dari Kemendes, maupun Peraturan pemerintah (PP), bahwa yang tidak diperbolehkan itu adalah jabatan perangkat desa yang masuk struktural pemdes merangkap misalnya menjadi bendahara ataupun direktur BUMDes.
“Jadi kalau perangkat desa itu menerima siltap atau pendapatan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah tertuang dalam APBDES. Kalau staf desa itu beda dengan siltaf perangkat. Meskipun dia juga sama dapat honor dari pemerintah desa,” katanya.
Untuk saat ini menurutnya, persoalan rangkap jabatan yang ada di Desa Sukatani, tak jadi masalah. Selagi tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Ditinggalkan Pergi ke Kebun, Rumah di Sukatani Pacet Terbakar, Puluhan Juta Melayang
“Kalau soal siltap staf yang didapat dari pemerintah Desa itu akan berbeda nilainya dengan perangkat desa. Itu sudah pasti. Namun soal rangkap jabatan, menurut saya itu tak jadi masalah, asalkan bukan perangkat desa,” tegasnya.