Pemkab Cianjur Tutup Hiburan Malam Selama Ramadan, Pelanggar Akan Diberi Sanksi
– Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan seluruh tempat hiburan malam tutup selama bulan suci Ramadan.
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menegaskan akan ada sanksi bagi yang melanggar.
“Iya, akan ditutup. Cianjur kan dikenal sebagai kota santri, pasti tempat hiburan malam pasti akan ditutup termasuk karaoke dan tempat hiburan malam lainnya di bulan suci Ramadan nanti,” kata Wahyu saat dikonfirmasi via telepon, Senin (24/2/2025).

Wahyu menekankan, tidak boleh ada aktivitas hiburan malam selama Ramadan berlangsung.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Pokoknya saat bulan suci Ramadan tempat hiburan malam jangan ada aktivitas, kalaupun nanti ada, pasti akan diberikan sanksi,” ujarnya.
Untuk memastikan aturan ini diterapkan dengan baik, Pemkab Cianjur akan mengeluarkan surat edaran resmi.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha hiburan malam.
“Tentunya nanti surat edarannya akan disiapkan agar aturan ini bisa diterapkan dengan jelas,” kata dia.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cianjur menyambut baik kebijakan tersebut.
Sekretaris MUI Cianjur, Saeful Ulum, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah.
“Ya bagus kalau hiburan malam ditutup saat Ramadan. Berarti MUI tinggal menguatkan saja dan akan mendukung penuh imbauan tersebut,” singkatnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Cianjur berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk.
Editor: Afsal Muhammad
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


