Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Pemkab Cianjur Gelar Rapat Bahas Denda Tak Pakai Masker

Terbit 29 Jul 2020 07:49 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan

– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menggelar rapat persiapan penerapan sanksi administratif berupa denda bagi warga yang tak pakai masker, Rabu (29/07/2020). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Sanksi Administratif.

Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, Yusman Faisal, mengatakan, dalam rapat itu pihaknya mendiskusikan dan menerima masukan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada tentang kebijakan ini. Dari masukan ini, poin pertama sangat diperlukan Peraturan Bupati (Perbup).

“Oleh karena itu mungkin tidak hanya hari ini ada pertemuan, mungkin ada pertemuan lain dengan batas waktu yang jelas,” tuturnya kepada wartawan di Bale Praja, Rabu (29/07/2020).

Baca Juga
FBI DPC Cianjur Salurkan Air Bersih, Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Cibeber
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Selain regulasi atau Perbup yang harus dibuat, pihaknya pun akan membuat tim dalam penerapan sanksi administratif berupa denda bagi warga yang tidak memakai masker di Kabupaten Cianjur. Di antaranya tim sosialisasi untuk persiapan penerapan sanksi administratif. Kemudian, tim penegakan disiplin dan collector sanksi denda.

Namun, untuk teknis pelaksanaan kebijakan ini akan jelas ketika draft Perbup telah selesai. Yusman menyebut, nantinya akan mengaji kembali secara teknis dari Standar Operasional Prosedur (SOP) ketiga tim itu.

“Kemudian kalau ada kegiatan (sanksi sosial) yang dilakukan sebelumnya memang itu bagian dari persiapan. Karena nanti akan betul-betul ditentukan tenggang waktu sosialisasi dan disiplinnya,” katanya.

Baca Juga
Honda Beat Karyawan PNM Mekaar di Cianjur Dicuri, Aksinya Terekam CCTV
Berita · Berita terkait

Nominal denda tak pakai masker beragam, mulai dari Rp100 ribu sampai Rp500 ribu. Penerapan ini tergantung ruang lingkup pelanggar.

“Masing-masing beda. Tergantung ruang lingkup mana Pelanggarannya, kalau di publik itu Rp100 ribu. Kalau pengendara itu Rp150 ribu. Kemudian kalau di perkantoran atau instansi itu lebih tinggi lagi sampai kurang lebih Rp500 ribu,” jelas dia.

SOP dari penerapan denda itu akan dibuat oleh masing-masing instansi yang mewadahi ranah tertentu. “Seperti Dishub untuk terminal, Disparpora untuk taman.” tukasnya.(afs/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{