Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Pelaku Pengedar Sabu di Pacet Cianjur Dibekuk Polisi, Satu Orang Ditetapkan DPO

Terbit 30 Dec 2024 03:57 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Pelaku Pengedar Sabu di Pacet Cianjur Dibekuk Polisi, Satu Orang Ditetapkan DPO — Cianjur Update
Cianjur Update Media

– Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil amankan 1 orang pelaku pengedar narkotika jenis Sabu berinisial VA (37) di halaman depan Indomart yang beralamat di Jalan Raya Pacet Kampung Panyaweuyan, Desa Ciherang, Kabupaten Cianjur, Kamis (26/12/2024) sekitar jam 19.00 Wib.

Dari berhasilnya di amankan pelaku tersebut, polisi berhasil mengantongi barang bukti 16 paket sabu dari mulai ukuran kecil hingga ukuran sedang.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra mengatakan, pengungkapan kasus peredaran sabu berawal dari laporan masyarakat. Mereka mencurigai aktivitas seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vixion berwarna biru.

Iklan sevilage

“Ada laporan dari warga adanya seseorang yang dicurigai pengedar narkotika,” kata Septian, Minggu, 29 Desember 2024.

Baca Juga
HMI Soroti Perbup Pilkades Serentak Cianjur yang Belum Terbit
Berita · Berita terkait

Kemudian, lanjut dia, pelapor dan saksi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna menemukan pelaku tersebut.

“Pada Jumat 26 Desember 2024 sekira jam 19:00 Wib pelapor dan saksi amankan disebuah pelaku di halaman depan dari Indomaret kampung Panyaweuyan, Ciherang, Pacet yang bernama Vine yang dimana orang tersebut menggunakan motor Vixion warna biru,” ucap dia.

“Setelah melakukan pengamanan kami langsung melakukan penggeledahan pada tas yang dibawa pelaku, lalu ditemukan barang bukti berupa 15 paket Sabu ukuran kecil siap edar dan satu bungkus Sabu ukuran besar,” jelasnya.

Selain itu, ditemukan kembali beberapa barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan elektrik dan satu pak sedotan yang dimana barang bukti tersebut bawa di dalam tasnya.

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

“Namun pada saat menanya kan paket sabu itu milik siapa, pelaku memberitahukan kepada pelapor dan saksi bahwa SABU tersebut adalah miliki Bimo yang dimana Vine merupakan orang suruhan dari Bimo,” ucap dia.

“Selain itu pelaku juga mengatakan bahwa ia tidak tahu keberadaan dari Bimo, ia hanya berkomunikasi lewat telepon saja sehingga terhadap Bimo kami ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” sambung dia.

Ia menuturkan, barang bukti yang di amankan 16 bungkus plastik klip bening masing – masing berisikan sabu, dengan berat keseluruhan 5,24 gram (netto), satu pak sedotan plastik warna putih, satu buah timbangan elektrik, satu unit Hp Samsung Galaxy Note 8 warna Gold, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru No pol F 4924 XI.

“Pelaku karena ia percobaan atau pemufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika jenis Sabu, sehingga kami kenakan Pasal 132 Jo ayat (1) Pasal 114 Jo ayat (2) Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup dia. (*)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{