Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Pelajar SMA Cianjur Edarkan Sabu, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba

Terbit 23 Nov 2024 11:50 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Pelajar SMA Cianjur Edarkan Sabu, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba — Cianjur Update
Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama. (Foto: Istimewa)

– Seorang pelajar SMA di Kabupaten Cianjur berinisial Az (17) ditangkap Satresnarkoba Polres Cianjur karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Barang bukti berupa 6 gram sabu berhasil diamankan dalam operasi penangkapan tersebut.

Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di wilayah perkotaan Cianjur.

Iklan sevilage

Penyelidikan mengarah pada pelaku yang ditangkap di kawasan Joglo, Kecamatan Cianjur.

Baca Juga
Ngaku Polisi dan Todong Pistol Mainan, 4 Pelaku Begal Motor di Cianjur Diringkus
Berita · Berita terkait

“Kita amankan dia di pinggir jalan. Pelaku baru saja mengambil paket sabu dari bandar dengan sistem tempel,” ujar Septian, Jumat (22/11/2024).

Polisi menemukan sabu seberat 6 gram dalam beberapa paket kecil yang siap diedarkan.

Modus operandi pelaku adalah membagi sabu dalam paket kecil sebelum diedarkan kembali dengan sistem tempel.

“Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut akan dibagi dalam paket kecil untuk diedarkan,” lanjut Septian.

Baca Juga
HMI Soroti Perbup Pilkades Serentak Cianjur yang Belum Terbit
Berita · Berita terkait

Pelaku dijanjikan bayaran Rp750 ribu dan satu paket sabu kecil untuk konsumsi pribadi.

Polisi juga menemukan catatan transaksi narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram di ponsel pelaku.

“Kami temukan catatan transaksi ganja dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah. Saat ini kami masih mendalami kebenarannya,” imbuh Septian.

Dugaan bahwa Az bukan hanya pengedar kecil diperkuat oleh rekam jejaknya yang pernah terlibat penyalahgunaan tembakau sintetis.

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

Meski saat itu tidak ditemukan barang bukti, Az hanya menjalani rehabilitasi.

Pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{