Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Pegawai KAI Tertangkap Saat Transaksi Sabu di Ciranjang, Terancam 20 Tahun Penjara

Terbit 13 Jun 2024 05:04 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Pegawai KAI Tertangkap Saat Transaksi Sabu di Ciranjang, Terancam 20 Tahun Penjara — Cianjur Update
Seorang pegawai Unit JJ KAI Daops 2 Bandung, berinisial FS (30), ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Rumah Sakit Pasanggrahan, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Seorang pegawai Unit JJ KAI Daops 2 Bandung, berinisial FS (30), ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Rumah Sakit Pasanggrahan, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.

Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengungkapkan bahwa penangkapan FS berawal dari laporan masyarakat tentang seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Rumah Sakit Pasanggrahan, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.

“Pria tersebut bolak-balik di belakang sekolah SD di Desa Ciranjang. Kami kemudian mengirimkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Septian Pratama, Rabu (12/6/2024).

Iklan sevilage

Polisi memergoki pegawai KAI itu sedang mengambil sesuatu yang ternyata sabu di rerumputan belakang sekolah, dan langsung mengamankannya serta membawanya ke Mapolres Cianjur.

Baca Juga
Lutung Jawa Diduga Tertabrak di Ciranjang, Polres Cianjur Serahkan ke BKSDA Jabar untuk Rehabilitasi
Berita · Berita terkait

“Pelaku FS mengambil bungkus rokok di rerumputan belakang sekolah. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat paket sabu seberat 4,75 gram,” jelasnya.

Dalam tas yang dibawa FS, ditemukan juga rompi bertuliskan JJ Daops 2 Bandung. Diduga, pelaku mengambil paket narkoba untuk diedarkan setelah pulang bekerja.

“FS ditangkap tadi malam. Selain sabu, kami juga menemukan rompi KAI. Kemungkinan dia baru pulang kerja dan mengambil sabu untuk diedarkan dalam paket kecil,” paparnya.

Baca Juga
Tega! Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Ayah di Pacet Tega Perkosa Anak Kandung Selama Setahun
Berita · Berita terkait

AKP Septian Pratama menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk menemukan pemasok sabu tersebut.

“Kami telah mengidentifikasi seseorang yang berkomunikasi dengan pelaku melalui chat dan akan mencari keberadaannya,” lanjutnya.

FS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

FS, yang telah beberapa tahun bekerja sebagai tenaga honorer di bagian pemeliharaan jalur kereta, mengaku baru beberapa kali mengedarkan sabu.

Baca Juga
Lupa Matikan Kompor Saat Masak, Saung di Sindanglaya Cipanas Hangus
Berita · Berita terkait

“Sebelumnya saya pemakai. Baru beberapa kali mengedarkan. Saya disuruh mengambil paket, kemudian dipecah menjadi beberapa bungkus kecil dan diedarkan lagi dengan cara ditempel di tempat yang sudah dijanjikan,” akunya.

FS mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp750 ribu dari setiap paket yang diedarkannya.

“Keuntungan Rp750 ribu, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutupnya.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{