Pedagang Pasar Bomero Gruduk Kantor DPRD Cianjur, Desak Tak Ada Relokasi: Pemda Cacat Hukum

CIANJURUPDATE.COM — Ratusan pedagang Pasar Bojong Meron (Bomero) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Senin (10/11/2025).

Aksi tersebut diikuti oleh Sahabat Bomero, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC), serta sejumlah mahasiswa dari organisasi GMNI, HMI, dan PMII. Para pedagang menyampaikan penolakan terhadap rencana relokasi ke Pasar Induk Pasir Hayam Cianjur.

Aspirasi para pedagang diterima langsung oleh anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Cianjur. Aksi ini digelar bersamaan dengan berakhirnya masa tenggat Surat Peringatan (SP) 3 yang sebelumnya diberikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Cianjur.

BACA JUGA: Pedagang Bomero di SP3, Satpol PP Cianjur Bakal Eksekusi 11 November

Berdasarkan informasi, pada Selasa (11/11) dijadwalkan akan dilakukan eksekusi pemindahan pedagang ke lokasi baru di Pasar Induk Pasir Hayam.

Koordinator aksi, Jaki Muhaimin, menegaskan bahwa para pedagang menolak relokasi karena menilai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2016 yang menjadi dasar kebijakan tersebut cacat hukum.

“Kita meminta Pemda menindaklanjuti perbup ini yang cacat hukum. Kami berharap DPRD tidak berhenti di sini, tetapi terus mengawal hingga ada kejelasan dan jaminan bagi pedagang terkait relokasi ini,” ujar Jaki saat ditemui di lokasi aksi.

BACA JUGA: Pedagang Bomero Tolak Relokasi ke Pasar Induk Cianjur, Desak Pemkab Lebih Bijak

Ia juga menilai bahwa tidak pernah ada sosialisasi ataupun dialog terbuka antara pemerintah daerah dengan para pedagang terkait rencana relokasi tersebut.

“Selama ini tidak ada sosialisasi atau dialog terbuka. Kami sudah melakukan angket dengan para pedagang dan semuanya sepakat menolak relokasi. Kalau ada yang disebut 50 orang setuju, kami tidak tahu itu dari mana,” tambahnya.

Berdasarkan data yang disampaikan Jaki, aksi tersebut diikuti oleh sekitar 300 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 173 pedagang merupakan pedagang aktif di ruas jalan Pasar Bomero, sementara data versi Satpol PP mencakup juga pedagang di sepanjang jalan raya sekitar pasar.

BACA JUGA: PKL di Jalan Raya dan Bomero akan Dipindahkan ke Pasar Induk

Adapun tuntutan utama massa aksi yakni menolak relokasi ke Pasir Hayam serta meminta pemerintah membuka ruang dialog dengan pedagang dan masyarakat sekitar sebelum mengambil langkah eksekusi.

Menanggapi rencana eksekusi yang dijadwalkan besok, Jaki menegaskan bahwa pihaknya bersama YLBHC dan organisasi mahasiswa akan terus mengawal para pedagang.

“Kami sudah sepakat bersama YLBHC, GMNI, HMI, dan PMII untuk terus mengawal pedagang Pasar Bomero agar mendapatkan keadilan,” tegasnya.***

Editor: Dadan Suherman

Exit mobile version