Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

P2TP2A Cianjur Minta Kawin Kontrak Harus Jadi Perhatian Serius

Terbit 17 Apr 2024 03:45 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
P2TP2A Cianjur Minta Kawin Kontrak Harus Jadi Perhatian Serius — Cianjur Update
Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur, Lidya Indayani Umar. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur memberikan peringatan keras terhadap praktik kawin kontrak yang merugikan.

Menurut Ketua Harian P2TP2A Cianjur, Lidya Indayani Umar, kawin kontrak sebenarnya adalah bentuk perdagangan manusia yang terselubung dalam kedok agama.

“Dalam kenyataannya, ini merupakan tindakan perdagangan manusia atau trafficking, dengan menggunakan agama sebagai kedok. Padahal, di balik itu semua, yang terlibat hanyalah wali dan penghulu palsu yang tidak memiliki keabsahan,” ujarnya dalam wawancara telepon, Rabu (17/4/2024).

Iklan sevilage

Umar menekankan bahwa praktik ini harus mendapat perhatian serius dari semua pihak, karena jika dibiarkan, akan mengakibatkan dampak buruk bagi perempuan yang menjadi korban.

Baca Juga
HMI Soroti Perbup Pilkades Serentak Cianjur yang Belum Terbit
Berita · Berita terkait

“Jika tidak dicegah dengan lebih intensif, akan banyak perempuan yang terjerat dalam praktik ini. Banyak dari mereka yang terperangkap dengan janji-janji palsu akan pekerjaan, padahal akhirnya hanya menjadi objek dalam kawin kontrak,” tambahnya.

Sebelumnya, terungkap bahwa dua orang diduga mucikari kawin kontrak, RN (21) dan LR (54), telah memanfaatkan sejumlah gadis pelajar di Cianjur.

Para pelajar tersebut, yang masih berusia belasan tahun, dipaksa untuk melakukan kawin kontrak dengan pria dari Timur Tengah hingga India.

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

Modus operandi ini terjadi selama masa liburan sekolah, dimana para pelaku berusaha untuk menipu orang tua korban dan menghindari kecurigaan.

AKP Tono Listianto, Kasatreskrim Polres Cianjur, menyatakan bahwa kedua pelaku telah menjalankan praktik kawin kontrak sejak tahun 2019, dan telah memperdaya sejumlah korban.

“Dalam satu transaksi, pelanggan harus membayar mahar mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 100 juta. Uang tersebut kemudian dibagi dua antara korban dan pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga
Dari Sampah Jadi Karya, Warga Sukamanah Cugenang Butuh 2 Bulan Lukis Sosok KDM
Berita · Berita terkait

Tindakan ini dianggap melanggar Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan kedua pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12.

Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Dengan palang merah di atas praktik kawin kontrak, P2TP2A Cianjur mendorong pemerintah dan masyarakat untuk bersatu dalam memerangi fenomena ini demi melindungi kaum perempuan dari eksploitasi yang merusak.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{