Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Ogah Pakai Masker, Warga Cianjur Bakal Didenda Maksimal Sampai Rp250 Ribu

Terbit 3 Feb 2021 09:56 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Ogah Pakai Masker, Warga Cianjur Bakal Didenda Maksimal Sampai Rp250 Ribu — Cianjur Update
LALAI: Masyarakat Cianjur kini dinilai sudah mulai lalai menerapkan protokol kesehatan Covid-19, sehingga Plt Bupati Cianjur pun mengeluarkan Perbup yang berisi denda bagi mereka yang tidak menggunakan masker hingga Rp250 ribu. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Masyarakat Cianjur yang membandel tidak memakai masker harus siap-siap didenda. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Cianjur terbitkan peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengenaan sanksi administrasi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dalam peraturan itu disebutkan, tepatnya bagian 1 pasal 10, disampaikan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan masker dan atau menjaga jarak di ruang publik selama pemberlakuan pelaksanaan, akan dikenai sanksi administratif dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000 hingga Rp250.000.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, untuk denda tersbut ada tingkatannya. Selain itu, denda fisik dan sosial pun tetap diberlakukan.

Baca Juga
Honda Beat Karyawan PNM Mekaar di Cianjur Dicuri, Aksinya Terekam CCTV
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

“Dendanya ada tingkatan, dendanya berupa push up, bersih bersih, dan uang. Nominalnya antara Rp50 ribu sampai Rp 250 ribu dan berlaku untuk semuanya yang ada di wilayah Kabupaten Cianjur, baik yang dari Bandung ke Cianjur pokoknya ini akan berlaku di Cianjur,” tuturnya, Rabu (3/2/2021).

Herman mengungkapkan, sejak awal diberlakukannya disiplin masker, masyarakat Canjur terlihat patuh. Namun sekarang ia menilai bahwa masyarakat sudah mulai lalai dalam menerapkan prokes.

“Dulu kita lihat patuh, kita lihat di Pasar Induk Cianjur semua pakai masker, tapi sekarang sudah lalai. Pada saat Covid-19 naik mereka malah lalai, makanya sekarang dikeluarkan Perbup. Ini tidak terlambat, karena mereka sudah mulai lalai dan lengah,” ungkapnya.

Baca Juga
Kopi Nako Cianjur Bantah Stigma sebagai Tempat LGBT, Tegaskan Komitmen Jaga Kenyamanan dan Etika
Berita · Berita terkait

Selain kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang dinilai rendah, angka kasus Covid-19 di Cianjur pun kian hari kian meningkat.

“Saat ini jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Cianjur sudah mencapai angka 2.256 orang dan ini dikhawatirkan akan terus meningkat jika kita terus lalai menerapkan prokes,” tandasnya.(afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{