Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Nelayan di Cianjur Pakai Hasil Jual Sabu Untuk Judi Online, Bisa Dapat Rp10 Juta Sekali Kirim

Terbit 7 Oct 2024 13:13 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Nelayan di Cianjur Pakai Hasil Jual Sabu Untuk Judi Online, Bisa Dapat Rp10 Juta Sekali Kirim — Cianjur Update
Nelayan Cianjur yang ditangkap polisi karena menjadi kurir sabu, hasilnya dipakai judi online. (Foto: Istimewa)

– Seorang nelayan bernama Ujang (31) ditangkap polisi setelah terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu di wilayah Cianjur selatan.

Ujang diketahui menggunakan sebagian upah hasil dari penjualan sabu untuk bermain judi online.

Ujang, yang telah beberapa kali mengedarkan narkoba, termasuk sabu dan ganja, mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama tiga bulan.

Iklan sevilage

“Saya mulai pakai sabu sejak setahun lalu. Setelah itu, saya diajak oleh seseorang untuk mengedarkan dengan janji upah besar,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (7/10/2024).

Ia mengaku mendapat penghasilan sekitar Rp 7 juta hingga Rp 10 juta dari setiap pengiriman paket besar.

Baca Juga
Ngaku Polisi dan Todong Pistol Mainan, 4 Pelaku Begal Motor di Cianjur Diringkus
Berita · Berita terkait

“Upahnya sekitar Rp 100 ribu per gram. Seharusnya kemarin dapat Rp 10 juta, tapi baru dikasih Rp 7 juta. Yang sekarang belum ada hasil karena keburu ditangkap,” tambahnya.

Hasil dari upah tersebut sebagian besar ia gunakan untuk berjudi online.

“Iya, uangnya dipakai buat judi online, tapi belum pernah menang,” ungkap Ujang.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengonfirmasi bahwa uang hasil penjualan sabu tidak hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dipakai untuk berjudi online.

“Dari hasil pemeriksaan, sebagian uang yang diterima digunakan untuk kebutuhan harian dan sisanya untuk judi online,” jelasnya.

Baca Juga
HMI Soroti Perbup Pilkades Serentak Cianjur yang Belum Terbit
Berita · Berita terkait

Akibat perbuatannya, Ujang dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 15 tahun atau bahkan seumur hidup.

Sebelumnya, pada Sabtu (5/10/2024), Satres Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap Ujang saat sedang berada di Pantai Ciwidik, Desa Cipandak, Kecamatan Cidaun. Saat itu, ia tengah beraktivitas sebagai nelayan.

Polisi juga menemukan barang bukti tambahan berupa 1 paket besar, 1 paket sedang, dan 7 paket kecil dengan total berat 101,58 gram di rumah Ujang di Kampung Leuweung Kalong, Desa Kertajati, Kecamatan Cidaun.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Ujang telah melakukan pengiriman sabu sebanyak tujuh kali.

“Dari tujuh pengiriman, dua di antaranya merupakan paket besar dan sisanya paket kecil,” tambah AKP Septian.

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

Ujang awalnya adalah seorang pengguna narkoba, namun kemudian direkrut untuk menjadi kurir dan pengedar.

Ia menyebarkan narkoba di wilayah pelosok Cianjur Selatan.

AKP Septian menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pengedar dan pengguna narkoba di wilayah Cianjur Selatan untuk menekan peredaran narkoba, terutama sabu.

“Kami berharap tindakan ini bisa memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba,” pungkasnya.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{