Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Nah Loh! Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bunisari Cianjur Ditangkap Polisi

Terbit 24 Feb 2021 08:23 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Nah Loh! Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bunisari Cianjur Ditangkap Polisi — Cianjur Update
DITANGKAP: Mantan Kepala Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Rohmawati berhasil ditangkap Satreskrim Polres Cianjur karena melakukan korupsi dana desa. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Mantan Kepala Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Rohmawati ditangkap Satreskrim Polres Cianjur karena melakukan korupsi dana desa saat menjabat. Tersangka beserta barang bukti diperlihatkan pada konferensi pers di Mapolres Cianjur, pada Rabu (24/2/2021).

Kapolres Cianjur, AKBP Mochammad Rifai mengatakan, saat menjadi Kades Bunisari, Rohmawati mengelola langsung keuangan dan tidak mengalokasikan anggaran Dana Desa Tahap III Tahun 2019.

”Tersangka ditangkap pada 12 Februari 2021 di kost-kostan tepatnya di Kampung Cibodas RT 03/RW 03, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi,” tuturnya kepada Cianjur Iklan sevilage

Anggaran yang seharusnya dipakai adalah Rp485.320.000, namun hanya terealisasi sebanyak Rp162.985.200. Sehingga, selisih dari anggaran itu sebanyak Rp322.334.800 dan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga
Kopi Nako Cianjur Bantah Stigma sebagai Tempat LGBT, Tegaskan Komitmen Jaga Kenyamanan dan Etika
Berita · Berita terkait

“Dari 11 bidang yang harus digelontorkan dana desanya, sebayak lima bidang tidak direalisasikan,” jelasnya.

Dengan demikian, kerugian negara dari kasus korupsi ini sebesar Rp322.334.800. Rohmawati pun terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

“Pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(afs/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{