Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Masih Lockdown, PN Cianjur Belum Putuskan Mekanisme Persidangan Selama PPKM Darurat

Terbit 3 Jul 2021 07:08 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Masih Lockdown, PN Cianjur Belum Putuskan Mekanisme Persidangan Selama PPKM Darurat — Cianjur Update
PPKM: PN Cianjur kini masih lock down dan belum tentukan mekanisme persidangan selama PPKM Darurat. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pengadilan Negeri (PN) Cianjur hingga saat ini masih belum menentukan mekanisme persidangan selama masa PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Pasalnya, usai 10 orang pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19, status PN Cianjur saat ini masih lockdown. Sehingga, pelayanan dan persidangan pun dihentikan sementara sejak 28 Juni hingga 5 Juli 2021.

Humas PN Cianjur, Donovan Akbar menjelaskan, pihaknya masih akan merumuskan mekanisme pembatasan demi menghindari penyebaran Covid-19.

Baca Juga
120 Becak Listrik Bantuan Presiden Segera Disalurkan kepada Pembecak di Cianjur
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

“Ini kan sampai sekarang masih lockdown dan 5 Juli rencananya sudah masuk. Dengan adanya PPKM Darurat ini, tentunya akan kami diskusikan dulu bagaimana teknis persidangan. Tapi intinya persidangan tetap berjalan, paling ada pembatasan jumlah orang yang datang ke pengadilan,” ujar Akbar kepada Cianjur Update, Sabtu (3/7/2021).

Akbar mengungkapkan, sejak seminggu lalu hingga kini persidangan masih dihentikan sementara. Namun, ia menyebut, ke depannya persidangan akan tetap dilaksanakan secara online.

“Tapi ke depannya sidang tetap online, jadi kita tidak mau menjadi klaster penyebaran Covid-19. Nanti hanya ada jaksa dari Kejari Cianjur, hakim, dan panitera yang ada di pengadilan. Sementara terdakwa tetap di Lapas Kelas II B Cianjur,” ungkap Akbar.

Baca Juga
Pohon Tumbang Timpa 2 Motor di Jalan Raya Bandung-Cianjur, 3 Orang Terluka
Berita · Berita terkait

Selain itu, lanjutnya, pembatasan pun akan diberlakukan bagi pengunjung. Mulai dari saksi, keluarga korban atau terdakwa, serta pengunjung yang mengajukan pelayanan. Seperti, pengunjung yang mengajukan surat tidak pernah dihukum.

“Kalau pengunjung sidang itu biasanya saksi atau keluarga korban atau yang butuh pelayanan. Kalau saksi dan keluarga itu nanti diperiksanya di kejaksaan secara online. Tapi itu tidak banyak, paling sehari cuma ada tiga atau empat orang,” tandas Akbar.(afs/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{