Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Mama Muda di Cianjur Ditangkap Saat Edarkan 50 Gram Sabu untuk Biayai Keluarga

Terbit 22 Oct 2024 10:08 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Mama Muda di Cianjur Ditangkap Saat Edarkan 50 Gram Sabu untuk Biayai Keluarga — Cianjur Update
SV (23) saat diperiksa polisi karena kedapatan mengedarkan 50 gram sabu. (Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

– Seorang ibu muda berinisial SV (23) dari Cianjur ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan 50 gram sabu.

Tindakan ini diakui SV dilakukan demi memenuhi kebutuhan keluarganya, termasuk anaknya yang masih berusia 2 tahun.

SV kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.

Iklan sevilage

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang.

Baca Juga
Ngaku Polisi dan Todong Pistol Mainan, 4 Pelaku Begal Motor di Cianjur Diringkus
Berita · Berita terkait

“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku, seorang perempuan berinisial SV,” ujarnya pada Selasa (22/10/2024).

Tim Satresnarkoba segera melakukan penggerebekan di rumah SV yang berlokasi di Warungkondang.

Dalam proses penggeledahan, SV menunjukkan lokasi tempat sabu tersebut disembunyikan.

Baca Juga
HMI Soroti Perbup Pilkades Serentak Cianjur yang Belum Terbit
Berita · Berita terkait

“Pelaku menyembunyikan sabu di celah dinding gubuk di belakang rumahnya. Selain itu, kami juga menemukan barang bukti lainnya yang disimpan di kamar kosong di lantai atas rumah,” kata AKP Septian.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita total 50 gram sabu sebagai barang bukti.

Menurut hasil penyelidikan, sabu tersebut didapatkan SV dari suaminya, DF, yang saat ini masih buron.

“SV mengaku barang tersebut berasal dari suaminya. Kami masih mendalami keberadaan suaminya,” tambahnya.

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

SV kini dijerat Pasal 132 Juncto Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

SV mengaku terpaksa menjual dan mengedarkan sabu karena tekanan ekonomi.

“Saya lakukan ini untuk membiayai keluarga dan anak saya yang masih kecil. Baru kali ini saya menjual, belum sempat mendapat keuntungan karena keburu ditangkap polisi,” ungkap SV.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{