Mama Muda di Cianjur Ditangkap Saat Edarkan 50 Gram Sabu untuk Biayai Keluarga
– Seorang ibu muda berinisial SV (23) dari Cianjur ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan 50 gram sabu.
Tindakan ini diakui SV dilakukan demi memenuhi kebutuhan keluarganya, termasuk anaknya yang masih berusia 2 tahun.
SV kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku, seorang perempuan berinisial SV,” ujarnya pada Selasa (22/10/2024).
Tim Satresnarkoba segera melakukan penggerebekan di rumah SV yang berlokasi di Warungkondang.
Dalam proses penggeledahan, SV menunjukkan lokasi tempat sabu tersebut disembunyikan.
“Pelaku menyembunyikan sabu di celah dinding gubuk di belakang rumahnya. Selain itu, kami juga menemukan barang bukti lainnya yang disimpan di kamar kosong di lantai atas rumah,” kata AKP Septian.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita total 50 gram sabu sebagai barang bukti.
Menurut hasil penyelidikan, sabu tersebut didapatkan SV dari suaminya, DF, yang saat ini masih buron.
“SV mengaku barang tersebut berasal dari suaminya. Kami masih mendalami keberadaan suaminya,” tambahnya.
SV kini dijerat Pasal 132 Juncto Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
SV mengaku terpaksa menjual dan mengedarkan sabu karena tekanan ekonomi.
“Saya lakukan ini untuk membiayai keluarga dan anak saya yang masih kecil. Baru kali ini saya menjual, belum sempat mendapat keuntungan karena keburu ditangkap polisi,” ungkap SV.
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


