Maju Jadi Calon Bupati Cianjur Tapi Belum Cuti ASN, dr Mohammad Wahyu Terancam Kena Sanksi?
CIANJURUPDATE.COM – Dr Neneg Efa Fatimah dan dr Mohammad Wahyu yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cianjur memutuskan untuk maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur (Pilbup) 2024.
Namun, salah satu dari mereka menghadapi kemungkinan sanksi akibat tidak mematuhi prosedur kepegawaian dalam proses pendekatan dengan partai politik.
Kedua ASN tersebut adalah dr Mohammad Wahyu, yang telah menerima rekomendasi dari Partai Nasdem sebagai Bakal Calon Bupati, dan dr Neneng Efa Fatimah, yang mendapatkan dukungan dari Partai Golkar sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Cianjur.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, Ayi Reza Addairobi, pada Senin (5/8/2024) mengonfirmasi bahwa dr Wahyu dan dr Neneng telah mengambil langkah untuk berpartisipasi dalam Pilbup.
BACA JUGA: Anggota DPRD Jabar Asep Suherman Lakukan Sosialisasi Pengawasan Anggaran di Cipanas Cianjur
Dr Wahyu saat ini bertugas sebagai dokter di RSUD Sayang, sedangkan dr Neneng Efa sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah.
Dr Neneng Efa telah mengundurkan diri dari jabatannya pada 1 Agustus 2024, bertepatan dengan keluarnya surat rekomendasi dari Partai Golkar.
“Dokter Efa telah resmi mundur dari jabatannya dan juga dari status PNS per tanggal 1 Agustus,” ujar Ayi.
Di sisi lain, dr Wahyu mengajukan cuti, tetapi prosedurnya dianggap tidak sesuai aturan.
BACA JUGA: Pastikan Pengerjaan Sesuai Standar, Bupati Cianjur Monitoring Pengerjaan Jalan di Tanggeung
Ia langsung mengajukan permohonan cuti ke BKPSDM tanpa melalui pimpinan di RSUD Sayang, tempat ia bekerja.
Menurut Ayi, prosedur yang benar seharusnya diajukan terlebih dahulu kepada pimpinan instansi asal sebelum ke BKPSDM.
Berkas cuti tersebut akhirnya dikembalikan untuk diperbaiki.
Ayi menjelaskan bahwa dr Wahyu berpotensi terkena sanksi karena izin cuti tidak diurus sebelum pendekatan dengan partai politik dilakukan dan sebelum keluarnya surat rekomendasi pencalonan.
BACA JUGA: Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Jabar Asep Suherman Gelar Reses di Pagelaran Cianjur
“Rekomendasi sudah keluar, seharusnya izin cuti diselesaikan terlebih dahulu,” kata Ayi.
Lebih lanjut, Ayi menyebutkan bahwa dr Wahyu terancam sanksi sedang, yang bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, gaji, dan lainnya.
Bahkan, sanksi bisa meningkat menjadi sanksi berat jika sudah ada penetapan resmi calon bupati dan wakil bupati dari KPU Cianjur.
“Kami akan segera memanggil dan melakukan pemeriksaan untuk menentukan bentuk sanksinya,” tutupnya.






