Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Libur Sekolah, Gadis Pelajar di Cianjur Jadi Korban Mucikari Kawin Kontrak

Terbit 15 Apr 2024 11:59 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Libur Sekolah, Gadis Pelajar di Cianjur Jadi Korban Mucikari Kawin Kontrak — Cianjur Update
Libur Sekolah, Gadis Pelajar di Cianjur Jadi Korban Mucikari Kawin Kontrak. (Ilustrasi: Pexels.com)

CIANJURUPDATE.COM – Dua orang diduga mucikari kawin kontrak, RN (21) dan LR (54) mengeksploitasi sejumlah gadis pelajar di Cianjur.

Para pelajar Cianjur ini masih berusia belasan tahun dan dipaksa kawin kontrak dengan pria dari Timur Tengah hingga India.

Modus operandi ini dijalankan selama masa libur sekolah untuk mengelabui orang tua korban dan menghindari kecurigaan.

Iklan sevilage

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkap bahwa kedua pelaku telah beroperasi sejak 2019, dengan jumlah korban yang diduga cukup banyak.

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

Hingga saat ini, enam korban telah teridentifikasi, termasuk salah satu pelapor awal.

“Dari penyelidikan yang kami lakukan, sebagian besar korban adalah gadis-gadis di bawah umur, termasuk beberapa yang masih aktif sebagai pelajar SMA/SMK,” ujar AKP Tono Listianto.

Para korban ditampung sementara di rumah milik RN untuk mengelabui kecurigaan, kemudian dijajakan kepada pelanggan asing dari berbagai negara.

Bagi gadis-gadis yang masih berstatus pelajar, penjualan dilakukan khusus selama masa libur sekolah, agar tidak menimbulkan kecurigaan di lingkungan sekolah.

Baca Juga
Dari Sampah Jadi Karya, Warga Sukamanah Cugenang Butuh 2 Bulan Lukis Sosok KDM
Berita · Berita terkait

Dalam skema ini, transaksi dilakukan dengan mempersiapkan mahar mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 100 juta, yang kemudian dibagi dua antara korban dan pelaku.

Uang tersebut langsung diambil setelah perjanjian, dengan sebagian juga dipotong untuk biaya saksi, wali, dan penghulu palsu.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{