Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Lagi! Polres Cianjur Bekuk Delapan Pengedar dan Penyalahguna Narkoba Jaringan Lapas

Terbit 22 Feb 2021 06:32 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Lagi! Polres Cianjur Bekuk Delapan Pengedar dan Penyalahguna Narkoba Jaringan Lapas — Cianjur Update
DIBEKUK: Polres Cianjur berhasil membekuk delapan orang pengedar dan penyalahguna narkoba jaringan lapas. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Delapan tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur di sejumlah tempat.

Selain menangkap delapan pengedar sabu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 257,09 gram sabu dan sejumlah alat timbang digital.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, kedelapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil ditangkap jajarannya merupakan jaringan narkoba dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), seperti Lapas Banceuy Bandung, Cipinang, Jakarta, Gunung Sindur, Bogor, dan Lapas Cianjur.

Iklan sevilage

Para pengedar narkoba itu, lanjut Rifai, ditangkap dalam waktu dua pekan terakhir di sejumlah tempat di wilayah hukum Cianjur.

Baca Juga
Honda Beat Karyawan PNM Mekaar di Cianjur Dicuri, Aksinya Terekam CCTV
Berita · Berita terkait

“Mereka (pengedar) yang ditangkap merupakan jaringan narkoba dari sejumlah lapas. Mereka dikendalikan oleh para narapidana yang masih ada di lapas, seperti Lapas Banceuy, Cipinang, Gunung Sindur, dan Cianjur,” kata Rifai, kepada wartawan di Mako Polres Cianjur, Senin (22/2/2021).

Dalam menjalankan aksinya, kata Rifai, para tersangka itu menerima perintah dari para narapidana yang ada di sejumlah lapas untuk mengedarkan dengan cara menempel narkoba jenis sabu di sejumlah lokasi.

“Jika para tersangka tersebut selesai menempel narkoba jenis sabu di tempat yang ditentukan. Para tersangka ini akan kembali memberitahukan kepada narapidana untuk kemudian alamatnya dikirim kepada para konsumen,” jelasnya.

Baca Juga
Kopi Nako Cianjur Bantah Stigma sebagai Tempat LGBT, Tegaskan Komitmen Jaga Kenyamanan dan Etika
Berita · Berita terkait

Rifai menambahkan, jajarannya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Cianjur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka pengedar narkoba jenis sabu itu akan dikenakan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.(afs/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{