Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Kodim 0608 dan Pengadilan Agama Cianjur Isbatkan Ratusan Pasutri

Terbit 12 Jun 2020 08:49 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sebanyak 100 orang pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki surat nikah atau belum sah secara hukum diisbatkan oleh Kodim 0608 Cianjur dan Pengadilan Negeri Agama Cianjur, Jumat (12/6/2020). Ratusan pasangan itu diisbatkan secara hukum di tiga tempat berbeda yaitu di Kecamatan Ciranjang, Warungkondang, dan Cipanas.

Kepala Pengadilan Negeri Agama Cianjur H Ajib Izudin, mengatakan, Isbat nikah massal berbeda dengan nikah massal. Isbat nikah ialah mengesahkan pernikahan yang telah dilakukan pada masa lalu tanpa ada bukti hukum.

“Isbat nikah berkaitan dengan hukum pernikahan dan menghasilkan buku nikah resmi. Sedangkan nikah siri meski syarat dan rukunnya dilakukan tapi tak mempunyai kekuatan hukum,” jelas dia.

Iklan sevilage

Selain itu, Ajib mengungkapkan, Isbat nikah dapat membantu masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.

Baca Juga
Soal Konflik Antarpelajar di Cianjur, Pemda Dorong Kolaborasi Semua Lini
Berita · Berita terkait

Sementara itu, Dandim 0608 Cianjur Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani mengatakan, adanya isbat nikah itu karena masih banyak masyarakat Cianjur yang menikah yang belum secara hukum nasional.

“Maka bantuan berupa bansos dan lainnya sulit karena tak punya surat nikah, kartu keluarga. Dari 371 ribu KK warga miskin di Cianjur ada sekitar 21 ribu yang tak memiliki data kependudukan,” ungkp Dandim.

Ia menyebut, setelah melaksanakan isbat nikah, tidak langsung mendapatkan bantuan sosial. “Tapi setelah ini warga bisa mengurus administrasi kependudukan,” jelas dia.

Baca Juga
FBI DPC Cianjur Salurkan Air Bersih, Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Cibeber
Berita · Berita terkait

Selain itu, ia pun menuturkan, tujuan Isbat nikah ini ialah agar membantu masyarakat prasejahtera. Sehingga dapat mengurus administrasi kependudukan.

“Ada 100 pasangan yang diisbatkan hari ini, paling tua umurnya 69 tahun paling muda 20 tahun,” ungkapnya.

Salah seorang peserta Isbat nikah, Abdurohman (52) menuturkan, ia sudah 21 tahun menikah dan telah mempunyai seorang anak. Tapi, selama ini ia belum mengurus surat nikahnya.

“Sekarang kami bersyukur bisa mengurus surat surat,” ucapnya.

Baca Juga
Honda Beat Karyawan PNM Mekaar di Cianjur Dicuri, Aksinya Terekam CCTV
Berita · Berita terkait

Ia mengatakan, saat menikah, ia memiliki masalah ekonomi dalam menghadirkan penghulu di pernikahannya.

Sama halnya dengan Atep Rahmat (39), ia pun terkendala ekonomi dalam menghadirkan penghulu ketika menikahi istrinya.

“Di kampung yang penting selamat dulu. Hanya perwakilan keluarga dan beberapa tokoh yang hadir. Kami belum mampu menghadirkan penghulu saat itu. Saya berterima kasih kepada Dandim karena sudah menggelar acara ini.” singkatnya.(afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{