Kasus Pembuangan Bayi di Haurwangi Terungkap, Polres Cianjur Temukan Ibu Kandungnya
– Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap pelaku kasus pembuangan bayi yang ditemukan di Kampung Buniayu, Desa Kertamukti, Kecamatan Haurwangi, Cianjur, pada Senin (7/10/2024).
Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan bayi di halaman rumah warga, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial NP (17) merupakan ibu kandung bayi tersebut, yang juga tinggal di Desa Kertamukti.

“Tersangka merupakan ibu kandung dari bayi yang dibuang,” ujar Yonky saat memberikan keterangan kepada media, Senin (7/10/2024).
Modus pelaku, menurut Yonky, adalah membuang bayi perempuan yang baru dilahirkannya di halaman rumah tetangga yang berada tak jauh dari kediamannya.
Pelaku berharap bayinya akan ditemukan dan dirawat oleh orang lain.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membuang bayinya karena merasa malu dan takut diketahui oleh keluarga, mengingat bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah,” jelas dia.
Pelaku bertindak secara spontan setelah melahirkan, diduga karena panik dan kebingungan.
Bayi tersebut dibungkus dengan kain sarung sebelum ditinggalkan di halaman tetangga.
Barang bukti yang disita oleh polisi antara lain satu unit ponsel, pakaian bayi, serta gunting berwarna hitam.
Terkait tindak pidana ini, pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan berdasarkan Pasal 305 juncto Pasal 308 KUHP.
Yonky juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Pengawasan sangat penting agar kita dapat mencegah perilaku yang tidak diinginkan di luar rumah,” tutupnya.
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


