Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Kasus Pembuangan Bayi di Haurwangi Terungkap, Polres Cianjur Temukan Ibu Kandungnya

Terbit 8 Oct 2024 06:11 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Kasus Pembuangan Bayi di Haurwangi Terungkap, Polres Cianjur Temukan Ibu Kandungnya — Cianjur Update
Polres Cianjur berhasil mengungkap pelaku kasus pembuangan bayi yang ditemukan di Kampung Buniayu, Desa Kertamukti, Kecamatan Haurwangi, Cianjur. (Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

– Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap pelaku kasus pembuangan bayi yang ditemukan di Kampung Buniayu, Desa Kertamukti, Kecamatan Haurwangi, Cianjur, pada Senin (7/10/2024).

Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan bayi di halaman rumah warga, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial NP (17) merupakan ibu kandung bayi tersebut, yang juga tinggal di Desa Kertamukti.

Iklan sevilage

“Tersangka merupakan ibu kandung dari bayi yang dibuang,” ujar Yonky saat memberikan keterangan kepada media, Senin (7/10/2024).

Baca Juga
Ngaku Polisi dan Todong Pistol Mainan, 4 Pelaku Begal Motor di Cianjur Diringkus
Berita · Berita terkait

Modus pelaku, menurut Yonky, adalah membuang bayi perempuan yang baru dilahirkannya di halaman rumah tetangga yang berada tak jauh dari kediamannya.

Pelaku berharap bayinya akan ditemukan dan dirawat oleh orang lain.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membuang bayinya karena merasa malu dan takut diketahui oleh keluarga, mengingat bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah,” jelas dia.

Baca Juga
HMI Soroti Perbup Pilkades Serentak Cianjur yang Belum Terbit
Berita · Berita terkait

Pelaku bertindak secara spontan setelah melahirkan, diduga karena panik dan kebingungan.

Bayi tersebut dibungkus dengan kain sarung sebelum ditinggalkan di halaman tetangga.

Barang bukti yang disita oleh polisi antara lain satu unit ponsel, pakaian bayi, serta gunting berwarna hitam.

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

Terkait tindak pidana ini, pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan berdasarkan Pasal 305 juncto Pasal 308 KUHP.

Yonky juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.

“Pengawasan sangat penting agar kita dapat mencegah perilaku yang tidak diinginkan di luar rumah,” tutupnya.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{