Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Ini Wajah Bos Penipuan Paket Arisan Lebaran Bodong di Cianjur

Terbit 2 Dec 2020 07:09 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Ini Wajah Bos Penipuan Paket Arisan Lebaran Bodong di Cianjur — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Ini dia wajah AN (46) , tersangka penipuan investasi paket lebaran bodong yang berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Cianjur. AN beserta barang bukti kejahatannya diperlihatkan pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur, Rabu (2/12/2020).

Saat konferensi pers berlangsung, terlihat AN mengenakan baju tahanan dengan kerudung berwarna cokelat. Karena sakit, wajah bos penipuan paket lebaran Cianjur itu terlihat sangat lemas sambil mengenakan masker medis dan memegangi tisu. Sesekali ia mengelap air matanya.

AN diketahui merupakan Direktur CV Hoky Abadi Jaya, ia ditangkap setelah hampir enam bulan bersembunyi dari kejaran polisi.

Iklan sevilage

Selain itu polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mesin penghitung uang, mesin pemeriksa keaslian uang, brosur iklan, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga
FBI DPC Cianjur Salurkan Air Bersih, Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Cibeber
Berita · Berita terkait

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton, mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan menurut laporan dua orang korban. Polisi masih terus menyelidiki kejahatan yang dilakukan tersangka.

“Tersangka berhasil ditangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kami juga terus lakukan pengembangan, dengan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang juga dilakukan tersangka,” katanya kepada Cianjur Update, Rabu (2/12/2020).

Penipuan dan penggelapan dengan modus paket arisan lebaran bodong itu, lanjunya, sudah dilakukan AN sejak 2014 lalu.

Baca Juga
Honda Beat Karyawan PNM Mekaar di Cianjur Dicuri, Aksinya Terekam CCTV
Berita · Berita terkait

“Dari dua laporan polisi yang diterima, untuk kerugian ditaksir mencapai Rp9 miliar. Kami juga masih menunggu laporan polisi lainnya,” jelasnya.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana, pasal 372 KUHP, dan pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1992 tentang perbankan.

“Tersangka terancam dengan hukuman kurungan penjara tujuh tahun. Kini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur,” kata dia.

Baca Juga
Kopi Nako Cianjur Bantah Stigma sebagai Tempat LGBT, Tegaskan Komitmen Jaga Kenyamanan dan Etika
Berita · Berita terkait

Bahkan, ratusan sampai ribuan orang diduga menjadi korban arisan paket lebaran yang dikelola AN.

Diketahui, AN sudah dilaporkan ke polisi lantaran dinilai ingkar janji tidak merealisasikan beberapa paket arisan sesuai batas waktu yang telah disepakati bersama per 31 Juli 2020.

Beberapa kalangan mulai dari petani, pengusaha, wiraswasta, bahkan TNI-Polri diduga sudah menjadi korban dari aksi tersangka itu.(afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{