Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Gugatan Wahyu-Ramzi Atas Masa Jabatan Bupati Cianjur Herman Suherman Ditolak PTUN Bandung

Terbit 31 Oct 2024 08:37 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Gugatan Wahyu-Ramzi Atas Masa Jabatan Bupati Cianjur Herman Suherman Ditolak PTUN Bandung — Cianjur Update
Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Cianjur nomor urut 1 dan 2 tengah melaksanakan tanya jawab dalam debat perdana Pilkada 2024. (Foto: YouTube/KPU TV Cianjur)

– Gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 2, Muhammad Wahyu-Ramzi Geys Thebe, yang mempertanyakan masa jabatan Bupati Herman Suherman, resmi ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Putusan ini menegaskan bahwa Herman belum dianggap menyelesaikan dua periode masa jabatan, sehingga ia tetap berhak maju dalam Pilbup Cianjur 2024 bersama pasangannya, Muhammad Solih Ibang, sebagai pasangan nomor urut 1.

Dalam putusan bernomor 145/PEN-DIS/2024/PTUN.Bdg, Wakil Ketua PTUN Bandung, Hari Hartomo Setyo Nugroho, bersama Suhendra sebagai panitera, memutuskan bahwa penetapan pencalonan Herman Suherman sebagai peserta Pilbup Cianjur 2024 bukanlah objek sengketa yang dapat digugat.

Iklan sevilage

PTUN juga menilai bahwa Herman tidak pernah menjabat sebagai Bupati atau Wakil Bupati Cianjur selama dua kali periode yang sama, sehingga klaim penggugat terkait masa jabatan tersebut dinilai tidak beralasan.

Baca Juga
HMI Soroti Perbup Pilkades Serentak Cianjur yang Belum Terbit
Berita · Berita terkait

Atas dasar pertimbangan tersebut, PTUN Bandung memutuskan menolak gugatan dari pihak penggugat dan mengharuskan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp360.000.

“Iya, beberapa hari lalu saya menerima salinan putusan. Gugatan ke PTUN terkait masa jabatan saya dinyatakan ditolak,” ujar Herman Suherman, calon Bupati Cianjur nomor urut 1, Kamis (31/10/2024).

Herman menjelaskan bahwa menurut perhitungan resmi, masa jabatannya baru berjalan satu periode, yang memberinya hak untuk maju kembali dalam Pilkada 2024.

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

“Periode saya baru satu kali, sehingga sesuai aturan saya masih bisa mencalonkan diri lagi,” jelas Herman.

Di pihak lain, tim kuasa hukum Paslon nomor urut 2, Erlang Rio Pratama, menyatakan akan menempuh langkah hukum atas keputusan PTUN Bandung ini.

“Kami masih mengkaji putusan tersebut bersama tim, namun yang pasti kami akan mengajukan perlawanan. Kami tetap berkeyakinan bahwa Paslon nomor urut 1 telah menjabat dua periode,” kata Erlang.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{