Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar, Kantor Dishub Digeledah, Ramzi: Harus Ada yang Bertanggung Jawab!

CIANJURUPDATE.COM – Babak baru dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dimulai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur pada Senin, 23 Juni 2025, menandai eskalasi proses hukum terhadap proyek yang menjadi sorotan publik.

Langkah penggeledahan ini merupakan bagian krusial dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023. Nilai proyek yang fantastis, mencapai Rp40 miliar, kini berada di bawah mikroskop aparat penegak hukum.

Menanggapi langkah hukum tersebut, Wakil Bupati Cianjur, Abi Ramzi, angkat bicara. Ia menegaskan sikap Pemkab Cianjur yang menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan oleh kejaksaan.

Baca Juga: Belum Tetapkan Tersangka, Kejari Cianjur Masih Hitung Kerugian Negara Korupsi PJU Dishub

Pernyataan ini disampaikannya saat ditemui wartawan usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Cianjur pada Rabu malam, 25 Juni 2025. Menurutnya, Bupati Cianjur telah memberikan arahan yang jelas terkait kasus ini.

“Pak Bupati kemarin sudah bicara, kita sedang menunggu prosesnya. Jika memang sudah terbukti, tentu akan ada pihak yang harus bertanggung jawab,” ujar Ramzi, menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk tidak mengintervensi proses hukum.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa meski status tersangka belum diumumkan oleh Kejari, prinsip akuntabilitas mutlak harus ditegakkan. Ramzi menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari semua pihak seraya menunggu hasil resmi dari penyelidikan.

Baca Juga: 30 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi PJU Dishub Cianjur, Kejari Tunggu Hasil Penggeledahan

“Siapapun nantinya, saya belum bilang tersangka ya, paling tidak harus ada yang bertanggung jawab dalam kondisi seperti ini,” tegasnya. “Sekali lagi saya katakan, kami sepakat dengan pernyataan Pak Bupati untuk menghormati prosesnya. Jika sudah ada penyebutan nama, tentu kami akan menyesuaikan dan mengkondisikan di internal Dishub,” tambah Ramzi.

Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa Pemkab Cianjur siap mengambil langkah-langkah internal jika penyelidikan kejaksaan telah menunjuk individu yang terlibat.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan adanya rotasi atau perombakan jabatan di lingkungan Dishub sebagai dampak langsung dari kasus ini, Abi Ramzi memilih untuk tidak berspekulasi. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan penuh kepala daerah.

Baca Juga: Kejari Cianjur Geledah Kantor Dishub, Usut Dugaan Korupsi Proyek PJU Senilai Rp40 Miliar

“Itu sepenuhnya menjadi kewenangan Pak Bupati. Saya belum bisa bicara terlalu banyak soal itu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Cianjur masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap secara tuntas dugaan penyelewengan dana dalam proyek strategis PJU.

Editor: Indra Arfiandi 

Exit mobile version