Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Dua Pelaku Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Cianjur Diciduk Polisi

Terbit 15 Apr 2024 06:31 WIB · 2 menit dibaca
Bagikan
Dua Pelaku Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Cianjur Diciduk Polisi — Cianjur Update
Dua Pelaku Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Cianjur Diciduk Polisi. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Polisi berhasil menangkap dua pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak di Cianjur.

Pelaku yang diidentifikasi sebagai RN (21) dan LR (54) berhasil ditangkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari salah satu korban yang merasa terjebak oleh kedua pelaku perempuan tersebut.

Iklan sevilage

“Kami berhasil mengungkap kasus TPPO dengan modus kawin kontrak melalui laporan korban. Pelaku, yakni RN dan LR, terlibat dalam praktik ini sejak 2019,” ujar Tono pada Senin (15/4/2024).

Dalam praktiknya, RN bertugas mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria asing, sementara LR mencari calon pembeli atau pria yang tertarik untuk melakukan kawin kontrak.

“Tindakan keduanya ini merupakan kolaborasi, dimana satu mencari korban dan yang lain mencari pelanggan. Mayoritas pria yang ditawari adalah wisatawan asing dari Timur Tengah,” tambah Tono.

Baca Juga
Ngaku Polisi dan Todong Pistol Mainan, 4 Pelaku Begal Motor di Cianjur Diringkus
Berita · Berita terkait

BACA JUGA: Bupati Cianjur Ungkap Istri yang Disiram Air Keras Ternyata Korban Kawin Kontrak

Lebih lanjut, Tono menyebut bahwa RN dan LR menyediakan daftar nama dan foto para gadis kepada pria hidung belang untuk memilih yang cocok.

“Seperti memiliki katalog, mereka memilih gadis-gadis tersebut sebelum pertemuan dilakukan,” jelasnya.

Menurut Tono, pertemuan antara korban dan pelanggan diatur di sebuah lokasi untuk melakukan kawin kontrak sebagai kedok perdagangan orang.

Namun, proses tersebut ternyata merupakan settingan, dengan melibatkan penghulu, orang tua palsu, dan saksi yang merupakan tim dari pelaku.

Baca Juga
HMI Soroti Perbup Pilkades Serentak Cianjur yang Belum Terbit
Berita · Berita terkait

“Dipersiapkan layaknya pernikahan, dengan kehadiran wali, saksi, dan penghulu. Namun, semuanya palsu. Para korban tidak menyadari bahwa mereka akan dinikahkan dengan cara kawin kontrak,” tegasnya.

Tono juga mengungkapkan bahwa mahar yang diberikan oleh pria bervariasi, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 100 juta, yang kemudian dibagi dua antara korban dan pelaku.

“Uang mahar diambil setelah prosesi ijab kabul dan langsung dibagi dua. Namun, bagi korban, uangnya juga dipotong untuk membayar saksi, wali, dan penghulu palsu,” jelasnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena diduga masih banyak korban lain yang belum teridentifikasi.

“Kami telah mengidentifikasi sekitar 6 korban, namun kemungkinan masih ada yang lain karena praktik ini telah berlangsung sejak 2019,” tandas Tono.

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pada pengakuan terpisah, salah satu pelaku, LR, mengakui bahwa dirinya memiliki akses untuk mencari pria yang memiliki keinginan untuk kawin kontrak.

“Saya hanya mempertemukan mereka, dan jumlah uang yang diterima tergantung pada mahar yang disepakati. Tidak semua mahar mencapai puluhan juta, ada yang di bawah Rp 20 juta,” ungkapnya.

LR menambahkan bahwa durasi pernikahan kawin kontrak ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Waktu pernikahan tidak dijanjikan, semua tergantung pada kesepakatan mereka,” tutupnya.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{