Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Dua Pegawai Jadi Tersangka Korupsi Agrowisata Cianjur, Negara Rugi Rp 8 Miliar

Terbit 10 Dec 2024 01:34 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Dua Pegawai Jadi Tersangka Korupsi Agrowisata Cianjur, Negara Rugi Rp 8 Miliar — Cianjur Update
Kasus korupsi agrowisata di Cianjur menyeret dua pegawai sebagai tersangka. Negara alami kerugian hingga Rp 8 miliar. (Foto: Istimewa)

– Kasus dugaan korupsi pembangunan agrowisata di Cianjur menyeret dua tersangka. Mereka adalah DNF, pegawai Kementerian Pertanian, dan SO, seorang pegawai swasta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mengungkap kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, menjelaskan bahwa proyek tersebut didanai oleh anggaran Kementerian Pertanian tahun 2022.

Iklan sevilage

Total anggaran sebesar Rp 13 miliar dialokasikan untuk dua lokasi, yakni Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas, dan Desa Tegalega, Kecamatan Warungkondang.

Baca Juga
Pohon Tumbang Timpa 2 Motor di Jalan Raya Bandung-Cianjur, 3 Orang Terluka
Berita · Berita terkait

“Di Cipanas, anggaran sebesar Rp 3,6 miliar. Sementara itu, di Warungkondang mencapai Rp 9,7 miliar,” ujar Kamin, Senin (9/12/2024).

DNF dan SO diduga bekerja sama untuk merealisasikan bantuan pengembangan agrowisata tersebut.

Dana dari kementerian disalurkan ke tujuh kelompok masyarakat yang diduga baru dibentuk.

“Uang masuk ke rekening kelompok itu, lalu ditarik kembali oleh keduanya untuk dikerjakan pihak ketiga,” ungkap Kamin. “SO merupakan pihak ketiga, padahal seharusnya pekerjaan dilakukan secara swakelola.”

Baca Juga
Viral Video Bermesraan Berseragam Sekolah di Cianjur, Pihak SMKN 1 Cidaun Tegaskan Pasangan Sudah Menikah
Berita · Berita terkait

Kamin juga menambahkan, meskipun laporan pertanggungjawaban proyek menunjukkan 100 persen penyelesaian, hasil di lapangan berbeda.

Proyek agrowisata tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Dari penyelidikan sejak Agustus 2024, ditemukan ketidaksesuaian dengan perencanaan. Agrowisata ini kini tidak berfungsi,” jelasnya.

Hingga saat ini, Kejaksaan masih mendalami aliran dana proyek tersebut.

Baca Juga
Dari Sampah Jadi Karya, Warga Sukamanah Cugenang Butuh 2 Bulan Lukis Sosok KDM
Berita · Berita terkait

Kedua tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar.

“Kami masih menelusuri ke mana saja aliran dana ini digunakan,” kata Kamin.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{