Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Dua Orang WNA Asal Nigeria Ditangkap Kantor Imigrasi Cianjur Karena Overstay Visa

Terbit 10 Oct 2023 15:30 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Dua Orang WNA Asal Nigeria Ditangkap Kantor Imigrasi Cianjur Karena Overstay Visa — Cianjur Update
Konferensi pers Kantor Imigrasi Cianjur

CIANJURUPDATE.COM – Dua orang warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur oleh Tim Intelijen dan Penindakan karena overstay.

Penangkapan tersebut terjadi saat Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, mendapati laporan adanya dua WNA asal Nigeria ketika tengah berkunjung menjenguk saudaranya yang sakit ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cimacan pada 11 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

Ketika dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, diketahui bahwa paspor kebangsaan ke dua orang WNA tersebut telah habis masa berlakunya atau over stay. Salah satu WNA berinisial OBE, dokumen paspornya berlaku atau habis pada tanggal 11 Oktober 2022. Sementara salah satu WNA berinisial CKC dokumen paspor berlaku hingga 15 Mei 2019.

Iklan sevilage

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R Andika Dwi Prasetya mengatakan, sekarang ini kedua WNA telah P21 atau telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cianjur.

Baca Juga
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PLN Nyalakan Harapan Keluarga Cianjur melalui Light Up The Dream
Berita · Berita terkait

“Telah terjadi pelanggaran hukum keimigrasian dua orang berkebangsaan Nigeria yang kasusnya diawali dengan ditangkapnya kedua WNA ini oleh Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Cianjur di RSUD Cimacan,” tuturnya kepada awak media di Hotel Gino Feruci, Selasa (10/10/2023).

Menurut Andika, kedua WNA tidak memiliki dokumen keimigrasian lantaran telah habis masa berlakunya. Keduanya telah ada di Indonesia sejak 2019.

“Kedua WNA ini kita nyatakan secara sah dan menyakinkan, subjek orang asing yang melanggar pasal 119 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” katanya.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{