Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Dishub Cianjur Akan Tindak Bus yang Bawa Penumpang Tanpa Penuhi Persyaratan PPKM

Terbit 21 Jul 2021 11:18 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur akan menindak perusahaan bus yang bawa penumpang tanpa penuhi persyaratan perjalanan di masa PPKM Darurat.

Kabid Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Hendra mengatakan, di tengah pemberlakuan PPKM Darurat sejumlah angkutan antarkota masih dapat beroperasi dengan syarat yang telah ditetapkan.

Persyaratan yang dimaksud seperti kapasitas bus maksimal 50 persen dan penumpang membawa kartu vaksin serta hasil bukti negatif Covid-19.

Baca Juga
120 Becak Listrik Bantuan Presiden Segera Disalurkan kepada Pembecak di Cianjur
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

“Untuk PCR maksinal 2×24 jam atau rapid antigen 1×24 jam,” kata dia kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Ia mengungkapkan, syarat tersebut harus dipenuhi perusahaan bus angkutan antarkota untuk tetap dapat beroperasi membawa penumpang di Cianjur. Jika aturan tidak diindahkan maka akan ditindak tegas.

“Pasti ada sanksinya dari teguran sampai dengan pencabutan izin operasionalnya. Cuma hasil pemantauan di lapangan beberapa hari ini untuk dari titik asal terminal Pasirhayam sangat minim penumpangnya,” ungkapnya.

Baca Juga
Pohon Tumbang Timpa 2 Motor di Jalan Raya Bandung-Cianjur, 3 Orang Terluka
Berita · Berita terkait

Jika ditemukan ada perusahaan angkutan yang melanggar, kewenangan Dinas Perhubungan di kabupaten hanya sebatas menegur dan menginformasikan ke Kementerian Perhubungan. Sebab, proses perizinannya dari pusat atau Kementerian Perhubungan.

“Petugas tidak bisa serta menahan kendaraan tanpa alasan yang jelas. Kendaraan dapat ditahan apabila tidak dilengkapi dokumen kelengkapannya. Seperti STNK, buku KIR, SK izin trayek, atau izin operasional hingga dokumennya tidak sesuai, atau bahasa lainnya kendaraannya bodong,” tutupnya.(afs/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{