Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Disdukcapil Cianjur Mulai Cetak Dokumen Kependudukan Pakai HVS

Terbit 2 Jul 2020 11:15 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Disdukcapil Cianjur Mulai Cetak Dokumen Kependudukan Pakai HVS — Cianjur Update

, Cianjur – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur kini mencetak dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS. Terlebih saat ini Disdukcapil Cianjur tengah melakukan percepatan penerbitan akta untuk warga di usia 0-18 tahun.

Sekretaris Disdukcapil Cianjur, Hj Popon Ajizah mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Penduduk, tertulis bahan bakunya menggunakan kertas HVS.

“Jadi dalam pasal 12, memverifikasi formulir pendaftaran penduduk dan pecatatan sipil untuk pemanfaatan dokumen kependudukan, bahan bakunya kertas HVS 80 gram, ukuran A4. Terus jumlahnya satu rangkap, warnanya putih. Jadi sekarang semua cetakan kecuali KTP itu dicetaknya dalam kertas HVS 80 gram ukuran A4,” tuturnya saat diwawancara Kamis (02/07/2020).

Baca Juga
FBI DPC Cianjur Salurkan Air Bersih, Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Cibeber
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Peraturan tersebut terhitung berlaku pada Rabu (01/07/2020) kemarin. Dan aturan sebelumnya, lanjutnya, berlaku hingga 31 Juni 2020.

“Di pasal 21 disebutkan Disdukcapil yang masih memiliki persediaan blangko KK, blangko akta sesuai aturan sebelumnya itu masih berlaki sampai 31 Juni 2020. Dalam artian per 1 Juli pakai HVS,” jelasnya.

Ia menyebut tak ada alasan dalam penerapan aturan ini. Sebab, ia mengungkapkan, aturan tersebut langsung dari Mendagri dan tidak dicantumkan alasannya.

Baca Juga
Honda Beat Karyawan PNM Mekaar di Cianjur Dicuri, Aksinya Terekam CCTV
Berita · Berita terkait

“Ini kebijakan dari pusat. Kalau lihat aturan tidak ada alasan, sudah jelas Permendagrinya seperti itu. Di sini tidak disebutkan seperti itu, kita melaksanakan menggunakan HVS sesuai Permendagri ini sampai kapannya tidak disebutkan,” ungkapnya.

Agar terhindar dari duplikasi yang ilegal, dokumen kependudukan kini dilengkapi dengan barcode atau kode QR untuk memastikan keasliannya.

“Setiap dokumen kependudukan ada QR codenya. Untuk semua pencatatan sipil dan juga untuk pendaftaran penduduk kecuali KTP karena blangko kan dari pusat.” tukasnya.(afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{